Sabtu, 20 April 24

Tarif Listrik Ikuti Kurs Rupiah, Harga Minyak dan Inflasi

Tarif Listrik Ikuti Kurs Rupiah, Harga Minyak dan Inflasi

Jakarta, Obsessionnews – Lagi, Perusahaan setrum milik negara (PT PLN Persero) mendongkrak naik tarif listrik bagi pelanggan komersial pada Juni 2015. Ini, juga dilakukan pada Mei lalu.

Seperti dikutip situs resmi PLN, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pada Juni 2015 naik Rp 9,43 atau 0,62% menjadi Rp 1.524,24 perKWH.

Kelima golongan tersebut antara lain rumah tangga menengah R2 dengan daya setrum 3.500 sampai 5.500 volt, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 volt ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, serta penerangan jalan umum P3.

Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 dengan daya di atas 200 ribu volt, industri besar I3 di atas 200 ribu KVA, dan pemerintah P2 di atas 200 KVA ditetapkan Rp 1.200,65 perKWH atau naik Rp 1.193,22 perKWH

Tarif pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas pun naik menjadi Rp 1.070,42 per kWh. Sedangkan pada Mei lalu, tarif I4 Rp 1.063,8 per kWh.

Tarif golongan khusus L/ TR, TM dan TT naik menjadi Rp 1.661,01 perKWH dibanding Mei lalu sebesar Rp 1.650,73 perKWH.

Tarif golongan subsidi R1 dengan daya 1.300volt dan R1 daya 2.200 volt tidak berubah Rp 1.352 perKWH.

Penetapan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan, didasari realisasi tiga indikator yakni nilai tukar Rupiah, harga minyak Indonesia dan inflasi dua bulan sebelumnya. Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi pada Juni 2015 berdasarkan acuan realisasi ketiga indikator pada April 2015.

Sejak 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian bagi 10 golongan pelanggan setelah sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan. (MBJ)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.