Rabu, 24 April 24

Tantangan Anies-Sandi Dapat WTP

Tantangan Anies-Sandi Dapat WTP
* Presiden Jokowi melantik pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. (foto: Pessy)

Jakarta, Obsessionnews.com – Sejak 2013 Provinsi DKI Jakarta mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini menjadi tantangan bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno yang harus dijawab untuk mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) seperti pada 2012.

“Suatu pertanyaan yang harus kami kejar. 2012 WTP, kenapa 2013, 2014, 2015, 2016 kami justru WDP,” ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dalam pemaparan program kerja Pemprov DKI di hadapan Anies-Sandi di Balai Kota DKI, Selasa (17/10/2017).

Saefullah menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPK, opini WDP diperoleh karena adanya persoalan aset. Untuk merapikan aset-aset tersebut, Pemprov DKI Jakarta membagi struktur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi dua.

“Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD),” katanya.

Pembagian struktur itu dilakukan agar pendataan aset di Jakarta lebih fokus. Saefullah mengatakan, BPAD sedang membangun e-aset dengan koordinasi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

“Dan BPK dengan mengambil apa yang sudah dikerjakan BPKAD terdahulu,” ujarnya.

Menurutnya, pendataan aset menjadi salah satu indikator dalam key performance indicator (KPI) setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD). “Input e-aset jadi catatan KPI supaya kepala SKPD/UKPD proaktif untuk mencatatkan asetnya di e-aset,” ungkap Saefullah.

Anies-Sandi Dilantik Oleh Jokowi

Seperti diketahui Anies-Sandi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10) sore.

Anies-Sandi tampil sebagai jawara pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua yang dihelat Rabu (19/4). Anies-Sandi unggul di semua wilayah dengan meraih suara 57,96%. Mereka mengalahkan Gubernur dan Wakil Gubernur petahana DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat yang meraup suara 42,04%.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi dalam rapat pleno di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Minggu (30/4) dini hari.

Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, Ahok-Djarot yang bernomor urut dua memperoleh 2.350.366 suara, sedangkan Anies-Sandi yang bernomor urut tiga mendapat 3.240.987 suara dengan total suara sah 5.591.353.

Rincian suara tersebut adalah di Kepulauan Seribu AhokDjarot memperoleh 5.391 suara (38%), sedangkan Anies-Sandi memperoleh 8.796 suara (62%) dengan total 14.187 suara sah.

Di Jakarta Utara, Ahok– Djarot mendapat 418.068 suara (47%), sedangkan Anies-Sandi mendapat 466.340 suara atau 52% dengan total 884.408 suara sah.

Di Jakarta Pusat, Ahok– Djarot meraih 243.416 suara (42%), sedangkan Anies-Sandimeraih 333.033 suara (57%) dengan total 576.449 suara sah.

Di Jakarta Barat, Ahok– Djarot meraup 611.759 suara (47%), sedangkan Anies-Sandi meraup 684.980 suara (52%) dengan total 1.296.739 suara sah.

Di Jakarta Timur, Ahok-Djarot menggondol 612.093 suara (38%), sedangkan Anies-Sandi menggondol 993.174 suara (61%) dengan total 1.605.266 suara sah.

Di Jakarta Selatan, Ahok-Djarot mendapat 459.639 suara, sedangkan Anies-Sandi memeroleh 754.665 suara atau (62%) dengan total 1.214.304 suara sah.

Ahok-Djarot diusung PDI-P, Golkar, Nasdem, dan Hanura sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI 2017. Ahok-Djarot bersaing dengan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Agus-Sylvi diusung Partai Demokrat, PPP, PAN, dan PKB. Sedangkan Anies-Sandi diusung Gerindra dan PKS.

Agus-Sylvi mendapat nomor urut 1, Ahok-Djarot memperoleh nomor urut dua, dan Anies-Sandi mendapat nomor urut 3.

Pemungutan suara dilakukan pada 15 Februari 2017. Kubu Ahok-Djarot menargetkan menang satu putaran. Tetapi, kenyataan tak semanis harapan.

KPU DKI  Senin (27/2) mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, yakni Agus-Sylvi memperoleh  937.955 suara atau 17,05%, Ahok-Djarot mendapat 2.364.577 (42,99%) dan Anies-Sandi  memperoleh  2.197.333 ( 39,95%).

Ketiga pasangan calon (paslon) tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50 persen sebagai persyaratan untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wagub sebagaimana ditetapkan dalam UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu pada rapat pleno Sabtu (4/3) KPU DKI memutuskan Ahok-Djarot dan Anies-Sandi maju di putaran kedua pada Rabu (19/4). (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.