Sabtu, 20 April 24

Tanpa Toleransi Tak Akan Ada Kerukunan!

Tanpa Toleransi Tak Akan Ada Kerukunan!

Oleh: Mohammad Natsir, mantan Ketum Masyumi dan mantan Perdana Menteri NKRI.

 

PROKLAMASI Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah pucuk dari perjuangan bangsa kita semenjak permulaan abad ke-20.

Tak lama sesudah perjuangan bersenjata fisik melawan Belanda patah, maka pada dasawarsa pertama abad ke-20 ini para pemimpin Indonesia mengalihkan medan perjuangan ke bidang politik, pendidikan, sosial, dan ekonomi.

Tak sedikit korban lahir dan batin yang telah diberikan selama puluhan tahun itu. Akhirnya periode itu berpucuk pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Dalam segala kesederhanaan, di tengah-tengah menghadapi tantangan dan ancaman fisik dari pihak penjajah yang ingin kembali dan melanjutkan penjajahannya.

Hari 17 Agustus adalah hari yang kita rayakan sebagai hari Proklamasi. Baik oleh yang mengalaminya pada hari tersebut atau oleh keturunan demi keturunan silih berganti setiap tahun seterusnya. Insya Allah.

Ultimatum terhadap Republik Indonesia
Tetapi ada peristiwa penting berkaitan dengan proklamasi itu yang biasanya orang tidak sebut-sebut. Yaitu peristiwa 18 Agustus 1945. Peristiwa ultimatum terhadap Republik Indonesia yang baru saja diproklamirkan itu.

Datang seorang utusan dari Indonesia bagian Timur, melalui komandan tentara Jepang yang waktu itu masih berwenang di Jakarta. Utusan tersebut menyampaikan pesan kepada Dwi Tunggal Bung Karno dan Bung Hatta satu pesan. Katanya dari umat Kristen di Indonesia bagian Timur.

Isi pesan itu pendek saja. Yaitu ada 7 kata yang tercantum dalam Mukaddimah Undang-Undang Dasar Republik yang harus dicabut, katanya. Kalau tidak, umat Kristiani di Indonesia sebelah Timur: “tidak akan turut serta dalam negara Republik Indonesia” yang baru diproklamirkan itu.

Tujuh kata-kata itu berbunyi: “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Utusan tersebut tidak untuk mengadakan diskusi tentang persoalannya. Hanya menyampaikan satu peringatan. Titik! Tak perlu bicara lagi. Terserah apa pesan diterima atau tidak. Asal tahu apa konsekuensinya.

Ini berupa ultimatum. Ultimatum bukan saja terhadap warga negara yang beragama Islam di Indonesia, tetapi pada hakikatnya terhadap Republik Indonesia sendiri yang baru berumur 24 jam itu.

Hari 17 Agustus adalah Hari Proklamasi, hari raya kita.

Hari 18 Agustus adalah hari ultimatum dari umat Kristen Indonesia bagian Timur.

Kedua-dua peristiwa itu adalah peristiwa sejarah.

Kalau yang pertama kita rayakan, yang kedua sekurang-kurangnya jangan dilupakan.

Menyambut hari Proklamasi 17 Agustus kita bertahmid.

Menyambut hari besoknya, 18 Agustus, kita beristighfar.

Insya Allah umat Islam tidak akan lupa.

Alergi terhadap Piagam Jakarta
Sebab umat Kristen Indonesia di bawah pimpinan MAWI dan DGI (yang sudah berubah nama menjadi KWI dan PGI) adalah umat yang konsekuen dan tabah melaksanakan apa yang perlu, sesuai dengan jiwa ultimatum 18 Agustus 1945.
Sungguhpun tujuh kata-kata itu sudah digugurkan, tetapi mereka tidak puas begitu saja.

Di bidang legislatif, mereka berusaha keras untuk menggagalkan setiap usaha pengesahan undang-undang yang diingini umat Islam untuk dapat lebih menaati ajaran-ajaran agama mereka.
Umpamanya di waktu pembicaraan rancangan undang-undang (RUU), antara lain mengenai perkawinan, pendidikan, dan peradilan agama. Di waktu pengambilan suara mengenai RUU Perkawinan, Fraksi Katolik dan Protestan walk-out. Meninggalkan sidang secara demonstratif.

Di waktu RUU Peradilan Agama akan dilanjutkan pembicaraannya dalam DPR, pemimpin-pemimpin mereka terus aktif, dengan lisan atau tulisan di media massa yang mereka miliki.

Seorang pendeta Katolik, Pater Jesuit Florentinus Subroto Wijoyo, S.J., pemimpin Kanisius di Jakarta dan redaktur majalah Hidup, terang-terangan mengingatkan kepada umat Islam:”Tiada toleransi untuk Piagam Jakarta.”

Mereka tidak mentolelir peraturan apapun yang memungkinkan terbukanya kesempatan bagi umat Islam untuk mengatur kehidupan mereka lebih serasi dengan ajaran Islam.

Pihak Kristen yang suaranya disalurkan oleh tulisan-tulisan Pater Subroto Wijoyo dan lain-lain, tidak rela ada RUU Peradilan Agama yang sedang dibicarakan ini. Padahal RUU tersebut hanya memberikan sarana hukum untuk melaksanakan sebagian kecil saja dari syariat agama Islam, dan sama sekali tidak mengganggu siapapun yang beragama lain.

Walaupun bagaimana, terlepas dari persoalan Piagam Jakarta, Undang-Undang Dasar Pasal 29 berkata: 1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agamanya dan untuk beribadah menurut agama dan keyakinannya itu.

Pasal 29 UUD Republik Indonesia itu masih tetap berlaku. Dan boleh dikatakan lebih autoritatif dari susunan tujuh kata dalam Mukaddimah UUD yang telah digugurkan oleh ultimatum 18 Agustus itu.

Pater Subroto Wijoyo antara lain pura-pura tidak mengerti mengapa hukum adat tidak dipakai.

“Juga Hukum Adat berasal dari pribumi Indonesia sendiri, sebagaimana halnya Pancasila, dan RUU PA ini mengambil dari seberang,” begitu kata Pater (karena RUU PA ini berdasarkan hukum Islam).

Sekarang, bagaimana kalau orang bertanya kepada Pater, apakah agama yang beliau anut itu berasal dari pribumi Indonesia asli?

Walhasil ada di antara kritikus-kritikus terhadap RUU PA ini yang sudah alergis terhadap istilah Piagam Jakarta. Sedikit-sedikit Piagam Jakarta. Sekali lagi: Piagam Jakarta.

Bila seorang hakim, umpamanya, sebelum membacakan vonis yang telah diputuskan mengucapkan:”Bismillahirrahmanirrahim”, itu saja sudah membawa negara lebih dekat kepada Piagam Jakarta.

Pendeknya, tepat atau tidak tepat, teman-teman di kalangan Katolik dan Protestan itu benar-benar sedang menggerakkan funds and forces mereka untuk menggagalkan usaha pengesahan RUU PA.

Sekurang-kurangnya untuk menjadikan kebiri. Sehingga adanya sama saja dengan tidak adanya.

Mereka mengerti betul apa arti Pasal 49 dan Pasal 50 dari RUU PA dalam rangka ini, dan lain-lain, dan lain-lain.

Media massa mereka yang beroplag besar-besaran terus-menerus mengupasnya. DPR dihujani dengan pernyataan-pernyataan para pemimpin dan lembaga-lembaga mereka. Mereka selenggarakan lobby di kalangan birokrasi dan pribadi-pribadi yang berpengaruh. Gereja-gerejapun tidak ketinggalan untuk mematangkan situasi.

Rupanya Di Situ Kita Bersimpang Jalan
Sebaliknya, umat Islam boleh dikatakan tenang-tenang saja. Sudah merasa cukup barangkali dengan mendengarkan dan membaca ulasan-ulasan dari Prof. Ismail Sunny, Prof. Daud Ali, Yusril Ihza Mahendra S.H., dan lain-lain sarjana, disertai oleh satu pernyataan terbuka dari Badan Kerjasama Pondok Pesantren (BKSPP) Jawa Barat, dan satu pertemuan diskusi di gedung Masjid Istiqlal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pemberitaannya ringkas sekali.

Ini sudah tentu jauh dari cukup. Mungkin ada semacam optimisme: “Toh Pak Harto (Presiden Soeharto) sudah setuju.”

Sudah tentu optimisme semacam itu –kalau memang ada– tidak tepat lagi.
Pihak Kristen juga tahu bahwa Presiden sudah setuju. Tetapi, berdasarkan strategi perjuangan mereka tidak ragu-ragu menentang RUU PA tersebut dengan segala kekuatan dan fasilitas yang ada pada mereka. Di bidang nasional dan internasional. Di bidang legislatif, eksekutif, dan masyarakat umum.

Itulah latar belakang dari pernyataan Pater Subroto Wijoyo: “Tidak ada toleransi!”

Tidak ada toleransi terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 yang menegaskan perlu adanya Peradilan Agama.

Tidak ada toleransi terhadap Pasal 29 UUD Republik Indonesia yang RUU PA ini adalah salah satu alat bagi pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tersebut.

Bila sudah membudaya tidak ada toleransi terhadap apa saja yang diingini warga negara yang beragama Islam, sekalipun sudah berdasarkan Konstitusi RI ataupun undang-undang negara yang sah selama belum adanya lampu hijau dari sesama warga negara yang beragama Kristen –kalau ini sudah membudaya– jangan heran apabila umat Islam Indonesia yang telah turut bersama-sama memperjuangkan kehadiran Republik Indonesia ini, akan merasa dirinya dianggap sebagai warga negara kelas dua. Atau lebih bawah lagi yang kehadirannya adalah semata-mata atas toleransi orang.

Rupanya, di situ kita akan bersimpang jalan!

Kita berharap para ulama dan zu’ama kita, para intellegenzia kita yang ada di kampus-kampus, para pembina umat di lapisan urat-masyarakat, semuanya sama-sama menyadari dan menghayati momentum sejarah yang kita, umat Islam, sedang hadapi sekarang ini.  Agar jangan: kata tak berjawab, gayung tak bersambut.

Tanpa toleransi tak akan ada kerukunan!

“Saksikanlah sesungguhnya kami adalah orang-orang Muslim!”[]

 

Jakarta, Juli 1989.

(Sumber: Media Dakwah, Agustus 1989)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.