Tak Lapor LHKPN, Ketua BPK Terancam Kena Sanksi

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis supaya segera melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara. Jika tidak, Harry bisa terancam sanksi administrasi. "Kalau di UU kan ada sanksi administrasi yang memberikan sanksi atasannya. Nah kalau BPK kita enggak tahu atasannya siapa," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi Media KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Rabu (27/4/2016). Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negera Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Priharsa mengatakan sejak menjabat sebagai Ketua BPK, Harry Azhar belum pernah melaporkan haranya. Padahal dalam aturan UU tersebut, dua bulan setelah dilantik pejabat yang bersangkutan berkewajiban lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Iya KPK akan menghimbau karena berdasarkan pasal 5 UU Nomor 28 itu adalah kewajiban yang melekat pada jabatan, sehingga mestinya yang bersangkutan itu harus melaporkan kekayaan," kata Priharsa. Terakhir, Harry lapor LHKPN pada Juli 2010, saat itu ia menjadi anggota DPR RI. KPK mencatat ada peningkatan nilai kekayaan Harry yang luar biasa selama dua periode menjabat. Periode pertama ia membukukan kekayaan Rp 1 miliar, sedangkan periode berikutnya sudah bertambah menjadi Rp 8 miliar. Tidak hanya urusan LHKPN, Harry kini tengah disorot karena namanya masuk dalam daftar panjang orang Indonesia di Panama Papers. Harry diduga menaruh aset kekayaan di tax heaven guna menghindari kewajiban pajak. (Has)





























