Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Syamsuddin: Jadi Tersangka  Korupsi, Mestinya SN Langsung Mundur

Syamsuddin: Jadi Tersangka  Korupsi, Mestinya SN Langsung Mundur
* Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris.

Jakarta, Obsessionnews.com –  Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris terus mengkritisi Ketua DPR Setya Novanto (SN), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syamsuddin mengecam Novanto yang tidak mundur dari jabatanya.

Menurut Syamsuddin, mestinya  ada standar etik minimum bagi semua pejabat yang menjadi tersangka korupsi, seperti Novanto, langsung mundur dari jabatannya.

Mestinya ada standar etik minimum bagi semua pejabat publik yg disangka @KPK_RI terlibat tindak pidana korupsi spt SN, yakni langsung mundur,” tweet Syamsuddin di akun Twitternya, @sy_haris, Selasa (14/11/2017) malam.

Sebelumnya Syamsuddin menilai status tersangka yang disandang
Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu  memperburuk citra DPR dan Golkar, serta dirinya sendiri.

Oleh karena itu Syamsuddin mendesak Setnov mundur secara ksatria agar tak semakin memperburuk citra DPR, Golkar, dan dirinya sendiri.

Meski terlambat, pak SetNov sebaiknya mundur secara ksatria agar tdk semakin memperburuk citra @DPR_RI, @Golkar5 & diri sendiri,” tulisnya di akun Twitternya, Selasa (14/11) pagi.

Jokowi Diingatkan Jaga Jarak dengan Novanto

Partai Golkar di bawah kendali kepemimpinan Setya Novanto mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden pada Pilpres 2019.

Presiden Jokowi saat menerima kunjungan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/11/2016) sore. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Meski mendapat dukungan dari Golkar, Syamsuddin Haris mengingatkan Jokowi agar mulai menjaga jarak dengan Novanto. Hal ini agarJokowi tidak terkontaminasi oleh citra buruk Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Meski @Golkar5 mdukung pak @jokowi utk 2019, Presiden mestinya mulai jaga jarak dgn SN agar tdk terkontaminasi citra buruknya sbg tersangka,” kicau Syamsuddin di akun Twitternya, @sy_haris, Minggu (12/11/2017)

Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan status hukum Ketua DPR Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dengan demikian Setnov untuk kedua kalinya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK beredar di kalangan wartawan. Saat itu Setnov belum diumumkan menjadi tersangka.

“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan tersangka atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Setnov sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Namun kemudian status tersangkanya itu gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar.

Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Diketahui, dua dari tersangka e-KTP juga diumumkan sebagai tersangka pada hari Jumat. Yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, pada Jumat, 30 September 2016, dan politikus Partai Golkar Markus Nari pada Jumat, 2 Mei 2017. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.