Sutan Bhatoegana Putuskan Banding

Jakarta, Obsessionnews - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana tak terima divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam kasus suap dan gratifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian ESDM. Sutan langsung memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Alasan politisi Partai Demokrat itu melakukan upaya perlawanan terhadap putusan majelis karena menganggap vonis tersebut melebihi dari apa yang diharapkan. "Dikasih angin segar kita waktu itu, dan praperadilan akan dipertimbangkan. Tapi satupun tidak ada yang diungkapkan. Kemudian saksi ahli tidak ada, pledoi sama sekali enggak dianggap," ungkap Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015). "Dan semua hampir 70 persen saya dengar, saya simak, copy paste daripada tuntutan dakwaan. Hampir enggak ada apa-apanya. Ya terus terang saja harus kita lawan. Kita harus banding," lanjut Sutan. Sutan dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dianggap terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian ESDM. Sutan dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua lebih subsider," ujar Ketua hakim Artha Theresia. Hal yang memberatkan putusan hakim karena perbuatan Sutan dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim menilai, perbuatan Sutan juga bertentangan dengan slogan antikorupsi yang selama ini digaungkannya. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mencerminkan perilaku sebagai mantan anggota DPR yang terhormat. "Hal yang meringankan, terdakwa adalah kepala keluarga yang masih punya tanggungan," kata anggota majelis hakim Ugo. (Has)





























