Stop Reklamasi Teluk Jakarta

Pastikan Proyek Reklamasi Tidak Pernah Dilanjutkan!Oleh: Marwan Batubara, Pimpinan Indonesian Resources Studies (IRESS) Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), melalui SK No.S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017, telah mencabut moratorium proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017 yang lalu. Sehubungan dengan SK tersebut, pastikan bahwa kita warga negara Jakarta dan Indonesia, kaum terdidik dan terutama Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Anies-Sandi bersikap tegas dan tegar: bahwa proyek Reklamasi 17 Pulau Teluk Jakarta tidak akan pernah dilanjutkan! Mengapa? Karena proyek tersebut justru akan menenggelamkan sebagian wilayah Jakarta, menghilangkan hak hidup dan mata pencaharian puluhan ribu nelayan, melanggar berbagai aturan, merusak lingkungan dan sarat dengan dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil seminar yang diadakan oleh IRESS pada 16 Mei 2017 yang lalu di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, jelas terungkap bahwa reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, justru akan menenggelamkan sebagian besar wilayah di Jakarta Utara, menihilkan kehidupan para penduduk pesisir, merusak lingkungan hidup, mendegradasi kawasan lindung, menghilangkan berbagai biota laut, meningkatkan emisi gas rumah kaca, meningkatkan biaya operasi dan pemeliharaan pompa, memboroskan keuangan negara karena harus memindahkan pelabuhan, dan lain-lain. Sebaliknya, dicatat bahwa proyek tersebut akan lebih banyak memberi keuntungan bagi segelintir oknum-oknum pengembang dan penguasa yang lebih berorientasi pada kepentingan bisnis dan oligarki. Menurut Dr. Muslim Muin, pakar Teknik Pantai dan Marine Facility Design, ITB, pada dasarnya Jakarta memerlukan struktur pelindung pantai yang lebih baik, dan untuk itu bukan proyek reklamasi yang menjadi solusi. Yang dibutuhkan adalah membangun dan meninggikan tanggul-tanggul pantai dan sungai. Dengan demikian, minimal banjir dapat dihindari, lingkungan hidup terpelihara dan nelayan dapat melanjutkan kehidupan. Secara teknis-operasional, tenggelamnya Jakarta akibat proyek reklamasi sangat logis terjadi karena hal-hal berikut:
- Solusi atas ancaman turunnya permukaan tanah (land subsidence) di wilayah utara Jakarta bukanlah dengan proyek reklamasi dan membangun Giant Sea Wall (GSW), karena dengan demikian kondisi ruang hidup dan lingkungan justru semakin rusak!
- Reklamasi akan menghambat dan menutup aliran 13 sungai yang bermuara ke Teluk Jakarta, sehingga jika sungai-sungai meluap, akan terjadi banjir di sebagian wilayah;
- Saat musim hujan datang, akan dibutuhkan pompa raksasa (terbesar di dunia!) dengan debit air maksimum 3000 m3 per detik di sepanjang area reklamasi guna membebaskan wilayah utara Jakarta dari banjir;
- Pembangunan GSW akan menutup Teluk Jakarta, dan akan membutuhkan biaya operasi pompa yang besar akibat perbedaan permukaan laut dan pemeliharaan kawasan yang besar;
- Pada 2030, akibat land subsidence, sekitar 4 juta penduduk akan terpapar risiko kerugian ekonomi hingga US$ 200 miliar karena tinggal di bawah permukaan laut. Ukuran reservoir yang dibutuhkan akan sangat besar guna treatment air sebesar 7 m3 per detik;
- Pada musim kemarau, akan terbentuk daerah kering baru atau sangat dangkal, dan sedimentasi akan meningkat dengan cepat. Akibatnya Pelabuhan Perikanan Nusantara tutup dan harus dipindahkan! Hal ini jelas akan membutuhkan biaya pembangunan pelabuhan baru oleh negara!
- Karena air pendingin berkurang atau tidak tersedia sama sekali, meskipun akan dibangun pipa pendingin khusus, PLTU Muara Karang harus berhenti beroperasi atau dipindahkan!
- Konsentrasi polutan yang menjadi sumber pencemaran akan semakin tinggi karena banyaknya polutan yang masuk ke area antara pulau-pulau reklamasi dan GSW, sementara volume air semakin sedikit dan tidak bersirkulasi;
- Antara GSW dan pulau-pulau reklamasi akan tercipta wilayah “stagnant water”, sehingga Jakarta akan kehilangan sumber daya ekonomi laut, “marine economic resources”!
- Puluhan ribu nelayan berpotensi kehilangan mata pencaharian atau harus hidup dengan biaya yang lebih tinggi, terutama harus melaut ke lokasi yang lebih jauh dan kemungkinan harus membayar biaya ekstra berupa “shipping locks”;
- Biaya operasi pompa akibat GSW akan sangat besar. Dengan asumsi discharge averages pompa sebesar 200 m3/detik, kebutuhan daya listrik 245 MW, tarif listrik Rp 1400/kWh, biaya listrik pompa Rp 241 miliar/tahun (USD 24 Million), biaya “water treatment” Rp 1000/m3, maka total biaya water treatment akan mencapai Rp 6 Triliun/tahun! Siapa yang akan membayar biaya besar ini? Jangan-jangan biayanya ditanggung dalam APBD DKI;
- Secara hukum dan politik,*, pelaku proyek reklamasi melanggar berbagai peraturan yang berlaku. Sejumlah pulau, seperti pulau-pulau C, D dan G telah dibangun lebih dahulu sebelum diperolehnya izin-izin yang dipersyaratkan. Sejumlah pulau reklamasi telah dibangun atau direncanakan mendahului dan tanpa rujukan RT-RW yang memang belum ditetapkan. Berikut adalah sejumlah peraturan yang telah dilanggar para pengembang proyek reklamasi;
- Mendirikan bangunan tanpa Amdal, yang melanggar Pasal 22 UU No.32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Melaksanankan proyek tanpa adanya Perda Zonasi, yang melanggar UU No.1/2014 berupa perubahan atas UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
- Melaksakan proyek reklamasi berdasarkan izin diluar kewenangan Pemprov DKI, yang bertentangan dengan PP No.26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- Melaksakan proyek atas izin yang diterbitkan Gubernur Ahok, padahal Kepres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah dicabut melalui PP No. 54/2008;
- Mengabaikan peraturan kepentingan publik, yang melanggar UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.





























