Kamis, 25 April 24

Soal Hak Angket, Sikap Fahri Hamzah Bersebrangan dengan Fraksi PKS

Soal Hak Angket, Sikap Fahri Hamzah Bersebrangan dengan Fraksi PKS
* Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Jakarta, Obsessionnews.com – Setelah melalui perdebatan yang panjang, usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya disetujui oleh pimpinan DPR Fahri Hamzah dalam sidang paripuran Jumat kemarin. Pihak yang merasa kecewa dengan keputusan tersebut memutuskan untuk keluar atau walk out.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, menegaskan hak angket memang menjadi hak anggota dewan. Namun dalam konteks ini Fraksi PKS menyatakan menolak usulan tersebut.

“Fraksi PKS sejak dari awal sikapnya adalah sebelum mengeluarkan sikap harus konsultasi dengan Pimpinan , dan Pimpinan PKS menegaskan untuk tidak ikut menandatangani dan tidak ikut mengusulkan hak angket. DPP PKS dan Fraksi tegas sikapnya seperti itu,” katanya, Sabtu (29/4/2017).

Dengam begitu, kata dia sikap Fahri dinyatakan bertentangan dengan apa sudah menjadi keputusan fraksi. Ia menyayangkan sikap Fahri yang mengatasnamakan Fraksi PKS dan ikut menandatangani usulan hak angket.

“Kenapa kita tidak mendukung, karena kita khawatir hak angket ini justru tidak akan menghasilkan sesuatu yang diharapkan pada awal masalahnya, tapi malah akan membuat kegaduhan politik dan menghadirkan apa yang dikhawatirkan publik bahwa KPK akan tidak fokus membongkar kasus-kasus besar seperti BLBI, KTP-el dan lainnya,” ujarnya.

PKS, lanjut Hidayat, justru mendukung agar KPK semakin fokus membongkar kasus-kasus besar.  Dan PKS percaya,  KPK melakukan hal tersebut dalam koridor kejujuran, kepastian hukum, keadilan hukum, tidak diskriminatif, tidak tebang pilih, dan tidak mengambil informasi dari sumber yang tidak bisa bertanggung jawab. (Albar).

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.