Rabu, 17 April 24

Soal Freeport, Pemerintah Tak Boleh Kalah

Soal Freeport, Pemerintah Tak Boleh Kalah
* Pemerintah diminta tegas dalam renegoisasi kontrak dengan Freeport.

Jakarta, Obsessionnews.com – Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar menilai pemerintah selama ini tidak tegas dalam melakukan renegosiasi kontrak dengan PT Freeport. Akibatnya, Indonesia kerap diremehkan oleh Freeport dengan berbagai ancaman yang seolah-olah menandakan bahwa daya tawar politik Indonesia lemah. ‎

Menurutnya, sudah jelas Freeport kerap melanggar Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) No 4/2009. Namun pemerintah terkesan membiarkan, bahkan bersedia mengubah aturan yang justru menguntungkan Freeport.

“Akibatnya, polemik dengan PT Freeport Indonesia (PT FI) terus terjadi karena arah kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dan tidak transparan. Salah satu contohnya adalah proses monitoring pembangunan smelter yang tidak dikendalikan oleh pemerintah dan tidak dijalankan dengan serius oleh PT FI,” jelas Rofi, Rabu (22/2/2017).

Legislator asal Jawa Timur ini menambahkan, sikap pemerintah dalam menegaskan UU Minerba harus konsisten dan selaras dengan semangat pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia. Kepentingan nasional harus diutamakan dengan mendesak Freeport untuk mematuhi aturan. ‎
‎‎
“Proses renegoisasi kontrak karya antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia harus dilakukan secara transparan, sehingga ada kejelasan iklim investasi, keberlangsungan produksi, peningkatan pembelian barang dan jasa,” jelasnya.
‎‎
Dalam kesempatan rapat kerja (raker) pada hari Selasa malam (21/2/2017) Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan PT Freeport Indonesia untuk melakukan pembicaraan yang komprehensif dan intensif guna mencari solusi yang terbaik dan berkeadilan ekonomi terkait PT Freeport Indonesia.

Ia menegaskan, harus ada itikad baik dari PT FI terkait klausul divestasi saham dan pengembangan smelter, karena sesungguhnya itu merupakan amanat UU Minerba.

“Kami juga meminta agar PT FI segera melaporkan kondisi operasional dan ketenagakerjaan sehingga tidak diperlukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan PT FI,” jelasnya. ‎

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia sangat sedikit dibandingkan dengan penerimaan dari sektor lainnya. ‎Pernyataan itu disampaikan Jonan menanggapi ancaman Freeport McMoran Inc yang berniat menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menganggap pemerintah Indonesia berlaku tak adil lantaran menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

“Penerimaan negara dari cukai rokok itu tahu enggak? Cukai rokok di Indonesia berapa sekarang? Rp 139,5 triliun satu tahun. Nah, Freeport ini yang bayar Rp 8 triliun saja rewel banget,” kata Jonan.

J‎onan menyebutkan PT Freeport Indonesia telah membayarkan royalti dan pajaknya ke negara sebesar Rp 214 triliun selama 25 tahun. Dengan begitu, Freeport memberikan kontribusi Rp 8 triliun per tahun untuk penerimaan pemerintah.

Mantan Menteri Perhubungan ini  membandingkannya dengan devisa negara dari tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mencapai Rp 144 triliun pada tahun 2015. Angka itu, menurut dia, jauh lebih tinggi dibanding dengan yang didapat dari Freeport. ‎Ia juga membandingkannya dengan PT Telkom yang menyumbang penerimaan negara sebanyak Rp 20 triliun.

“Kalau PT Telkom bayar ke negara, pajak dan sebagainya itu Rp 20 triliun. Freeport hanya bayar Rp 8 triliun. Jadi, tolong kalau diprotes-protes, saya terima kasih. Bapak-bapak, Saudara-saudara, kita juga kasih tahu ke Freeport, tolong kalau ribut yang proporsional,” ujarnya.

‎Sebelumnya pihak Freeport menyatakan tak  dapat menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah dan tetap akan berpegang teguh pada status Kontrak Karya (KK). Ia mengancam ‎penyelesaian sengketa diselesaikan di Mahkamah Arbitrase Internasional.

Terkait upaya negosiasi dengan pemerintah yang belum menemui titik terang, Freeport memiliki waktu 120 hari sejak pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia tentang sengketa tersebut.

Freeport mengajukan keberatan mereka kepada pemerintah, Jumat (17/2/2017). Ketentuan itu diatur dalam KK, khususnya Pasal 21 tentang Penyelesaian Sengketa. ‎Pemerintah mengumumkan perubahan status operasi Freeport dari status KK menjadi status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 10 Februari lalu.

Perbedaan kedua status operasi tersebut adalah posisi negara dengan perusahaan dalam KK setara, sedangkan dalam IUPK posisi negara yang diwakili pemerintah lebih tinggi selaku pemberi izin. ‎Dalam IUPK, skema perpajakan bersifat prevailing atau menyesuaikan aturan yang berlaku.

Perusahaan juga dikenai kewajiban melepas sahamnya sedikitnya 51 persen kepada Pemerintah Indonesia atau swasta nasional. ‎Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, hanya perusahaan pemegang IUPK yang bisa mengekspor konsentrat.‎ (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.