Setya Novanto dan Fadli Zon Langgar Konstitusi

Setya Novanto dan Fadli Zon Langgar Konstitusi
Jakarta, Obsessionnews – Anggota Fraksi PDI-P DPR RI Adian Napitupulu SH menegaskan, salah satu tugas DPR adalah menyusun anggaran, BUKAN pencari apalagi pengelola anggaran. Pencari dan pengelola anggaran 100% hak dan kewajiban Eksekutif (Pemerintah) beserta seluruh jajaran dan lembaga di bawahnya. Dalam kerja sama investasi antar negara, jelas dia, ada tida pola yang dikenal berbagai negara. Pertama, G to G, kedua, G to B dan ketiga, B to B. Pola hubungan P (Parlemen) to B atau P to G sama sekali tdk pernah ada dlm sejarah Parlemen Dunia. “Ketika Setya Novanto dan Fadli Zon menggunakan alibi bahwa kehadirannya di Kampanye Donald Trump adalah bagian dari upaya menarik Investor, maka apa yg mulanya dianggap sebagai pelanggaran etik, sekarang berubah menjadi pelanggaran konsitusi, terkait hak, kewenangan dan kewajiban DPR,” ungkap Adian, Minggu (13/9/2015) . Jika tindakan dan alibi itu dibenarkan oleh Mahkam Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melalui pemberian sanksi yang tidak sepadan, lanjut Adian, maka itu akan jadi Preseden memalukan bagi DPR. “Karena jika DPR bisa mencari investor atasnama negara atau atasnama DPR, maka yang terjadi adalah kekacauan ketatanegaraan,” tandasnya. Adapun maksud dari pasal 69 ayat 2 yang disampaikan oleh Setya Novanto dan Fadli Zon, menurutnya, bukan kewenangan DPR mencari Investor tapi membuat Legislasi, Bugdeting dan Pengawasan yang ramah Investasi terkait upaya mendukung politik Luar Negeri. “Kewenangan terjauh pasal itu yang diberi pada DPR, adalah membicarakan peluang investasi melalui pertemuan Parlemen dgn Parlemen yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yaitu BKSAP (Badan Kerja Sama Antar Parlemen), bukan DPR dengan Pengusaha,” beber Adian. Ia memaparkan, terkait Wewenang, Tugas, Hak DPR, Anggota serta Pimpinan, ada di UU Nomor 17/2014, di pasal 71 sampai 75 terkait wewenang dan tugas, lalu pasal 80 dan 81 terkait hak dan kewajiban anggota. Sementara secara khusus, tugas Pimpinan DPR ada di pasal 86. “Dari 10 Bab dan 428 pasal di UU No. 17/2014, tidak satupun pasal yang memberi hak bagi anggota maupun pimpinan DPR untuk mencari investor atas nama negara atau atas nama DPR,” tutur Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) Ini. (Ars)