Minggu, 19 Mei 24

Sebelum Ditangkap, Setya Novanto Sempat Ajukan Praperadilan

Sebelum Ditangkap, Setya Novanto Sempat Ajukan Praperadilan
* Ketua DPR Setya Novanto.

Jakarta, Obsessionnews.com – Penangkapan Ketua DPR Setya Novanto oleh penyidik KPK belum berhasil. Setya Novanto dikabarkan menghilang dijemput tamu misterius sebelum penyidik mendatangi kediamannya di Jalan Wijaya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam.

Diketahui pada rabu sore, Setya Novanto ternyata sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia kembali mengajukan praperadilan setelah dua kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna.

“Benar yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan,” Ujarnya saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).

Made mengatakan, belum mengetahui kapan jadwal persidangan itu akan dimulai. Pasalnya sementara ini pihaknya masih melakukan pengecekan berkas atau dokumen. “Belum tahu (kapan sidangnya). Hakimnya juga belum ditunjuk,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengumumkan Setya Novanto kembali menjadi tersangka pada 10 November 2017 kemarin. KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka Setya Novanto anggota DPR RI. Ia selaku anggota DPR pada tahun 2012 diduga telah menggunakan kewenangannya untuk memperkaya diri.

Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada Juli 2017, KPK pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun Novanto mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan itu mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Status tersangka Novanto dilepas. Vonis praperadilan itu dibacakan pada 29 September 2017. Saat itu, Cepi menyebut KPK tidak bisa menggunakan bukti-bukti pada tersangka sebelumnya untuk menjerat Novanto. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.