Sabtu, 20 April 24

Sebanyak 12 Ribu Sentra UKM Jadi Sasaran Reformulasi Pembiayaan

Sebanyak 12 Ribu Sentra UKM Jadi Sasaran Reformulasi Pembiayaan
* Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati.

Jakarta, Obsessionnews.com – Untuk meningkatkan akses koperasi dan UMKM ke lembaga pembiayaan bank dan non bank, Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan terobosan dengan mereformulasi kebijakan pembiayaan. Di mana ada sekitar 12 ribu sentra-sentra UKM yang menjadi sasaran akhir dari reformulasi menu-menu pembiayaan yang ada.

“Intinya, kita akan terus memperkuat barisan dalam meningkatkan akses KUMKM ke pembiayaan yang mudah dan sesuai karakteristik dari KUMKM,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Yuana Sutyowati, di Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Yuana menyebutkan bahwa Kemenkop dan UKM dan LPDB akan mendesain menu-menu pembiayaan agar bisa melibatkan dan dinikmati lebih banyak KSP/KSPPS di seluruh Indonesia. “Kita memiliki LPDB KUMKM yang diharapkan bisa lebih bersinergi dalam transformasi program untuk memperkuat permodalan KSP dan KSPPS,” imbuh Yuana.

Menurut Yuana, kini yang menjadi isu aktual di kalangan gerakan koperasi adalah program kredit Ultra Mikro atau UMi yang mulai digulirkan pada 2017 ini. Plafon dana yang disalurkan sebesar Rp1,5 triliun (APBNP 2017) dan Rp2,5 triliun (RAPBN 2018), dengan alokasi per UMi maksimal Rp10 juta.

“Sebagaimana program KUR, program ini dikhawatirkan kurang mengakomodasi dan melibatkan KSP, KSPPS, dan KBMT yang sudah beroperasi cukup lama. Juga perlu sosialisasi yang masif sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, antara lain banyak gerakan koperasi yang beranggapan bahwa program tersebut dilaksanakan oleh Kemenkop UKM,” kata Yuana.

Di samping itu, Yuana menambahkan, pihaknya juga akan mendorong LPDB KUMKM menjadi penyedia pendanaan APEX (pengayom) dan selanjutnya sebagai APEX kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Sedangkan sekunder yang sudah melaksanakan fungsi APEX dapat menjadi penyalur kredit UMi dengan penyesuaian bunga/margin minimal sama dengan LPDB KUMKM.

“APEX bertujuan untuk memperkuat kapasitas internal KSP atau pembiayaan syariah dan membangun sinergi dengan lembaga lain, serta meningkatkan efektifitas pengawasan. Manfaat APEX bagi koperasi antara lain pengelaan risiko yang lebih baik, terutama dalam pengelolaan risiko likuiditas,” tandas Yuana.

Direktur Pembiayaan Syariah LPDB KUMKM Jaenal Aripin menambahkan bahwa pihaknya tetap fokus dan memprioritaskan membiayai koperasi yang memenuhi segala persyaratan LPDB. Ada dua jenis tarif layanan yakni Pertama, untuk skim sektor riil, dengan bunga 4,5 persen per tahun (sliding), dan Kedua untuk skim Simpan-Pinjam dengan bunga 7 persen per tahun (sliding).

“Kalau kita membiayai juga BPR atau BPRS itu juga ada aturan hukumnya sebagai dasar yaitu Peraturan Menteri Keuangan. Jangan melihat BPR-nya, tapi ujungnya adalah pelaku UMKM yang menikmati kredit dana bergulir itu. Lembaga Keuangan Bank (LKB) termasuk BPR itu sebagai lembaga perantara dari LPDB ke UMKM. Bahkan, kita mematok suku bunga kredit dari BPR tidak boleh lebih dari 17 persen,” pungkas Jaenal. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.