Sangat Strategis Parmusi Gugat Jokowi Terkait Ahok

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Usamah menjalani sidang perdana di PTUN Jakarta hari ini, Rabu (1/3/2017). Ahok menjadi terdakwa dugaan penistaan agama. Sebelumnya Ahok cuti kampanye Pilkada DKI 2017 pada 28 Oktober – 11 Februari 2017. Ia kembali aktif sebagai orang nomor satu di DKI pada Sabtu (11/2/2017) sore yang ditandai dengan serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumarsono. Pengamat politik Network for South East Asian Studies (NSEAS), Muchtar Effendi Harahap, berpendapat gugatan Parmusi itu sangat strategis, karena Parmusi satu-satunya organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang mempunyai struktur organisasi nasional. [caption id="attachment_180704" align="alignright" width="297"]
Pengamat politik Network for South East Asian Studies (NSEAS), Muchtar Effendi Harahap.[/caption] “Jadi, Parmusi menyalurkan aspirasi dan tuntutan umat Islam agar Ahok diberhentikan sementara karena berstatus terdakwa,” kata Muchtar ketika dihubungi Obsessionnews.com, Rabu (1/3/). Sedangkan dalam keterangan tertulisnya yang berjudul Mengapa Ahok Harus Dinonaktifkan Sebagai Gubernur DKI, Muchtar menyajikan kritik dan argumentasi sejumlah pakar hukum tentang penonaktifan Ahok. Sebagai perbandingan alumnus Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, FISIP Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, tahun 1982 ini juga menyajikan fakta-fakta penonaktifan gubernur, bupati dan wakil bupati dalam status terdakwa, bahkan ada masih tersangka. Salah satu argumentasi aspek peraturan perundang-undangan tentang Ahok harus dinonaktifkan adalah pasal 83 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang berbunyi: “Kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberhentian sementara terhadap Ahok dilakukan setelah masa cuti kampanye yang dijalaninya berakhir. Hal ini disampaikan Tjahjo terkait status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. “Sekarang ini kan petahana (Ahok) lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu (setelah masa) cutinya habis, baru akan diberhentikan,” ujar Tjahjo di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat (16/12/2016). Tjahjo menjelaskan, kepala daerah sedang menjalani persidangan atau proses hukum tetapi tidak ditahan akan diberhentikan sementara. Tujuannya agar kepala daerah tersebut bisa fokus pada persoalan hukum sedang dijalaninya dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan. merujuk ke peraturan perundang-undangan, Pasal 84 UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemda, yang menyebutkan pada pokoknya adalah presiden atau menteri dapat memberhentikan sementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan masuk ke proses persidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak menerima salinan nomor perkara dari pengadilan negeri. Apabila putusan pengadilan menyatakan bersalah, maka kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya. Sementara apabila dinyatakan tidak bersalah, maka presiden atau menteri harus merehabilitasi kepala daerah dimaksud. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Tjahjo saat itu, belum menerima salinan nomor perkara kasus Ahok dari pengadilan. Dengan demikian status Ahok saat itu masih sebagai gubernur nonaktif karena ia merupakan petahana sedang menjalani masa cuti kampanye. Sebelumnya sidang perdana kasus dugaan penodaan agama digelar di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta (13/12/2016). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Ahok telah menghina para ulama dan agama. Pandangan Pakar Hukum Sebelum Ahok kembali diaktifkan kembali sebagai Gubernur DKI, beberapa pakar hukum menyampaikan pandangannya. Inilah komentar mereka: Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan (Unpar), Bandung, Asep Warian, menilai Ahok seharusnya diberhentikan dari jabatan Gubernur DKI. Salah satu alasannya adalah jika mengacu pada UU tentang Pemda ketika seorang gubernur/bupati/walikota berstatus terdakwa, maka sudah semestinya diberhentikan sementara. Tetapi, Mendagri menafsirkan harus ada putusan. Bagi Asep terdakwa bukan inkrah. Pemberhentian sementara bukan dilihat pada kasusnya, tapi dilihat dari status terdakwa dan dakwaannya. Begitu juga soal penahanan seorang tersangka, jika ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun, maka harus ditahan. “Ahok terkena dua pasal, ada empat tahun dan lima tahun. Itu ngotak-ngatik pasal. Pasal mana digunakan. Karena itu, status Ahok bergantung pada hakim, pasal mana akan digunakan,” ujarnya. Sedangkan Mendagri melihat dari dua aspek. Pertama, saat Pilkada, seseorang kepala daerah tidak boleh diberhentikan, agar pembangunan tidak berhenti. Kedua, Mendagri menyatakan, menunggu vonis hakim terlebih dahulu. “Ini tidak fair, diskriminatif. Jadi, negeri ini mah bergantung penguasa. Mudah-mudahan dengan tekanan publik Mendagri memperlakukan Ahok sama dengan yang lain,” kata Asep. Sementara itu Guru besar di bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Romli Atmasasmita, mengatakan Jokowi melanggar dua UU jika membiarkan Ahok menjabat gubernur lagi, yakni UU Pemda dan UU Pilkada. Romli menjelaskan pemberhentian sementara Ahok hukumnya wajib, tidak ada kecuali. Hal senada juga diungkapkan pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Mahfud MD. Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Ahok sudah harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI. Hal tersebut karena saat ini Ahok sudah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Menurut Mahfud, seorang kepala daerah harus diberhentikan sementara ketika sudah berstatus terdakwa suatu perkara, sebagaimana pasal 83 ayat 1 UU tentang Pemda. Pemberhentian sementara sudah bisa dilakukan begitu Ahok terdakwa, tidak perlu menunggu tuntutan penuntut umum membacakan tuntutan di persidangan. Seorang kepala daerah menjadi terdakwa bukan menjadi tertuntut. Yang sudah menjadi Terdakwa itu diberhentikan sementara, tidak ada pasal lain bisa menapikkan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Pemerintah bisa saja bilang ngotot ingin mempertahankan posisi Ahok sebagai gubernur, namun Pasal 83 ayat 1 UU Pemda harus dicabut terdahulu. Kritikan juga dilontarkan oleh Muzakir, ahli hukum pidana dari Universitas lslam lndonesia (UII), Yogyakarta. Muzakir menilai Mendagri Tjahjo Kumolo tak konsisten, karena urung memberhentikan Ahok pada masa cuti kampanyenya yang berakhir 11 Februari 2017. Sikap Tjahjo bertolak belakang dengan sikap Desember tahun lalu, di mana saat itu dia mengatakan langsung akan menonaktifkan Ahok begitu masa cuti kampanyennya berakhir. “Plan-plan itu. Tidak usah ditunggu (penuntutan). Ancaman hukuman, kan sudah jelas di pasal disangkakan. Merujuk pada dakwaan disusun JPU yakni Pasal 156 atau 156a, ancaman hukuman maksimal Ahok adalah lima tahun penjara. Dari sudut hukum sudah terpenuhi. Ancaman hukuman Ahok adalah lima tahun penjara dan (perkara) sudah terregistrasi di pengadilan. Jadi, tidak ada halangan bagi Ahok untuk tidak diberhentikan sementara,” tandas Muzakir. Pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Irman Putra Sidin, berpendapat tidak ada dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan pemerintah dalam hal ini Mendagri bila ingin mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI sementara Ahok masih berstatus terdakwa. Bila Mendagri memaksakan Ahok menjadi Gubernur DKI lagi, maka pada akhirnya akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam birokrasi Pemprov DKI. Semua itu akan berdampak pada sendi-sendi ekonomi, hukum dan sosial. Jadi, kalau dipaksanakan maka semua kebijakan Ahok nanti menjadi ilegal. Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengemukakan Ahok harus dinonaktifkan oleh Mendagri sebelum masa cutinya berakhir. Atau pada ketika saat cutinya berakhir sudah berlaku ketentuan baru. Kecuali bersangkutan telah dibebaskan oleh pengadilan. Maka, bila Mendagri tidak memberhentikan Ahok, hal itu akan sangat berbahaya bagi dunia hukum. Pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis mengatakan, Mendagri hanya mengada-ngada bila mengaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI sementara statusnya masih terdakwa. “Minta kepada Mendagri, jangan mengada-ada, menunggu JPU melakukan penuntutan baru bisa diberhentikan. Argumentasi itu seribu persen mengada-ngada. Kalau tidak ada aturan lebih jelas dari UU yang ada maka Mendagri tidak boleh mengartikan UU tersebut sesuka hati tanpa logika hukum benar,” tegasnya. Ketua Ombudsman RI (ORI) Amzulian Rifai menyatakan, perbuatan dilakukan Ahok itu bisa dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi memecah-belah bangsa sebagaimana disebutkan dalam pasal 83 ayat 1 UU 23/2014. Hal ini berkaitan dengan status Ahok yang belum diberhentikan, padahal sudah menjadi terdakwa. “Sangat berpotensi (memecah-belah bangsa) dong, pendapat saya pribadi ya, bukan institusi, sebagai orang hukum,” kata Amzulian. Menurut Amzulian yang juga seorang profesor hukum tata negara dari Universitas Sriwijaya, alasan Ahok tidak diberhentikan tidak boleh hanya fokus pada ancaman lima tahun penjara. Jika melihat kualifikasi tindak pidana dalam pasal 83 ayat 1 UU 23/2014, tidak hanya ada terorisme, korupsi, tapi juga terdapat tindakan atau perbuatan yang berpotensi untuk memecah-belah NKRI. “Enggak perlu bicara lagi lima tahun. Ini kan cuma fokus pada lima tahunnya, kenapa tidak fokus pada terorisme dan segala macamnya itu,” tegasnya. Ahok harus diberhentikan oleh Presiden, tak perlu fatwa lagi. Komisioner Ombudsman RI (ORI) Laode Ida menilai ada dugaan maladministrasi dalam jabatan gubernur yang kini dipegang oleh Ahok. “Ini kan jelas ya, pasal 83 ayat 1. Diancam tindak pidana sekurang-kurangnya 5 tahun. Kalau sudah teregister di pengadilan negeri (PN) harus diberhentikan sementara dan yang memberhentikan Gubernur itu adalah Presiden,” katanya. Namun, permasalahan ini bukan merupakan suara bulat dari ORI. Sebab, perdebatan sengit di Komisioner ORI pun masih belum menemukan kata sepakat. Kasus Penonaktifan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Alasan lain Ahok harus dinonaktifkan adalah kasus-kasus penonaktifan gubernur, bupati, dan wakil bupati juga setelah tersangka atau terdakwa. Artinya, tidak harus menunggu tuntutan JPU atau vonis hakim. Perlakuan terhadap pimpinan eksekutif di daerah ini harus juga berlaku pada terdakwa Ahok. Inilah kasus-kasus dimaksud:
Pengamat politik Network for South East Asian Studies (NSEAS), Muchtar Effendi Harahap.[/caption] “Jadi, Parmusi menyalurkan aspirasi dan tuntutan umat Islam agar Ahok diberhentikan sementara karena berstatus terdakwa,” kata Muchtar ketika dihubungi Obsessionnews.com, Rabu (1/3/). Sedangkan dalam keterangan tertulisnya yang berjudul Mengapa Ahok Harus Dinonaktifkan Sebagai Gubernur DKI, Muchtar menyajikan kritik dan argumentasi sejumlah pakar hukum tentang penonaktifan Ahok. Sebagai perbandingan alumnus Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, FISIP Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, tahun 1982 ini juga menyajikan fakta-fakta penonaktifan gubernur, bupati dan wakil bupati dalam status terdakwa, bahkan ada masih tersangka. Salah satu argumentasi aspek peraturan perundang-undangan tentang Ahok harus dinonaktifkan adalah pasal 83 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang berbunyi: “Kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberhentian sementara terhadap Ahok dilakukan setelah masa cuti kampanye yang dijalaninya berakhir. Hal ini disampaikan Tjahjo terkait status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. “Sekarang ini kan petahana (Ahok) lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu (setelah masa) cutinya habis, baru akan diberhentikan,” ujar Tjahjo di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat (16/12/2016). Tjahjo menjelaskan, kepala daerah sedang menjalani persidangan atau proses hukum tetapi tidak ditahan akan diberhentikan sementara. Tujuannya agar kepala daerah tersebut bisa fokus pada persoalan hukum sedang dijalaninya dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan. merujuk ke peraturan perundang-undangan, Pasal 84 UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemda, yang menyebutkan pada pokoknya adalah presiden atau menteri dapat memberhentikan sementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan masuk ke proses persidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak menerima salinan nomor perkara dari pengadilan negeri. Apabila putusan pengadilan menyatakan bersalah, maka kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya. Sementara apabila dinyatakan tidak bersalah, maka presiden atau menteri harus merehabilitasi kepala daerah dimaksud. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Tjahjo saat itu, belum menerima salinan nomor perkara kasus Ahok dari pengadilan. Dengan demikian status Ahok saat itu masih sebagai gubernur nonaktif karena ia merupakan petahana sedang menjalani masa cuti kampanye. Sebelumnya sidang perdana kasus dugaan penodaan agama digelar di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta (13/12/2016). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Ahok telah menghina para ulama dan agama. Pandangan Pakar Hukum Sebelum Ahok kembali diaktifkan kembali sebagai Gubernur DKI, beberapa pakar hukum menyampaikan pandangannya. Inilah komentar mereka: Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan (Unpar), Bandung, Asep Warian, menilai Ahok seharusnya diberhentikan dari jabatan Gubernur DKI. Salah satu alasannya adalah jika mengacu pada UU tentang Pemda ketika seorang gubernur/bupati/walikota berstatus terdakwa, maka sudah semestinya diberhentikan sementara. Tetapi, Mendagri menafsirkan harus ada putusan. Bagi Asep terdakwa bukan inkrah. Pemberhentian sementara bukan dilihat pada kasusnya, tapi dilihat dari status terdakwa dan dakwaannya. Begitu juga soal penahanan seorang tersangka, jika ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun, maka harus ditahan. “Ahok terkena dua pasal, ada empat tahun dan lima tahun. Itu ngotak-ngatik pasal. Pasal mana digunakan. Karena itu, status Ahok bergantung pada hakim, pasal mana akan digunakan,” ujarnya. Sedangkan Mendagri melihat dari dua aspek. Pertama, saat Pilkada, seseorang kepala daerah tidak boleh diberhentikan, agar pembangunan tidak berhenti. Kedua, Mendagri menyatakan, menunggu vonis hakim terlebih dahulu. “Ini tidak fair, diskriminatif. Jadi, negeri ini mah bergantung penguasa. Mudah-mudahan dengan tekanan publik Mendagri memperlakukan Ahok sama dengan yang lain,” kata Asep. Sementara itu Guru besar di bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Romli Atmasasmita, mengatakan Jokowi melanggar dua UU jika membiarkan Ahok menjabat gubernur lagi, yakni UU Pemda dan UU Pilkada. Romli menjelaskan pemberhentian sementara Ahok hukumnya wajib, tidak ada kecuali. Hal senada juga diungkapkan pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Mahfud MD. Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Ahok sudah harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI. Hal tersebut karena saat ini Ahok sudah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Menurut Mahfud, seorang kepala daerah harus diberhentikan sementara ketika sudah berstatus terdakwa suatu perkara, sebagaimana pasal 83 ayat 1 UU tentang Pemda. Pemberhentian sementara sudah bisa dilakukan begitu Ahok terdakwa, tidak perlu menunggu tuntutan penuntut umum membacakan tuntutan di persidangan. Seorang kepala daerah menjadi terdakwa bukan menjadi tertuntut. Yang sudah menjadi Terdakwa itu diberhentikan sementara, tidak ada pasal lain bisa menapikkan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Pemerintah bisa saja bilang ngotot ingin mempertahankan posisi Ahok sebagai gubernur, namun Pasal 83 ayat 1 UU Pemda harus dicabut terdahulu. Kritikan juga dilontarkan oleh Muzakir, ahli hukum pidana dari Universitas lslam lndonesia (UII), Yogyakarta. Muzakir menilai Mendagri Tjahjo Kumolo tak konsisten, karena urung memberhentikan Ahok pada masa cuti kampanyenya yang berakhir 11 Februari 2017. Sikap Tjahjo bertolak belakang dengan sikap Desember tahun lalu, di mana saat itu dia mengatakan langsung akan menonaktifkan Ahok begitu masa cuti kampanyennya berakhir. “Plan-plan itu. Tidak usah ditunggu (penuntutan). Ancaman hukuman, kan sudah jelas di pasal disangkakan. Merujuk pada dakwaan disusun JPU yakni Pasal 156 atau 156a, ancaman hukuman maksimal Ahok adalah lima tahun penjara. Dari sudut hukum sudah terpenuhi. Ancaman hukuman Ahok adalah lima tahun penjara dan (perkara) sudah terregistrasi di pengadilan. Jadi, tidak ada halangan bagi Ahok untuk tidak diberhentikan sementara,” tandas Muzakir. Pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Irman Putra Sidin, berpendapat tidak ada dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan pemerintah dalam hal ini Mendagri bila ingin mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI sementara Ahok masih berstatus terdakwa. Bila Mendagri memaksakan Ahok menjadi Gubernur DKI lagi, maka pada akhirnya akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam birokrasi Pemprov DKI. Semua itu akan berdampak pada sendi-sendi ekonomi, hukum dan sosial. Jadi, kalau dipaksanakan maka semua kebijakan Ahok nanti menjadi ilegal. Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengemukakan Ahok harus dinonaktifkan oleh Mendagri sebelum masa cutinya berakhir. Atau pada ketika saat cutinya berakhir sudah berlaku ketentuan baru. Kecuali bersangkutan telah dibebaskan oleh pengadilan. Maka, bila Mendagri tidak memberhentikan Ahok, hal itu akan sangat berbahaya bagi dunia hukum. Pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis mengatakan, Mendagri hanya mengada-ngada bila mengaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI sementara statusnya masih terdakwa. “Minta kepada Mendagri, jangan mengada-ada, menunggu JPU melakukan penuntutan baru bisa diberhentikan. Argumentasi itu seribu persen mengada-ngada. Kalau tidak ada aturan lebih jelas dari UU yang ada maka Mendagri tidak boleh mengartikan UU tersebut sesuka hati tanpa logika hukum benar,” tegasnya. Ketua Ombudsman RI (ORI) Amzulian Rifai menyatakan, perbuatan dilakukan Ahok itu bisa dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi memecah-belah bangsa sebagaimana disebutkan dalam pasal 83 ayat 1 UU 23/2014. Hal ini berkaitan dengan status Ahok yang belum diberhentikan, padahal sudah menjadi terdakwa. “Sangat berpotensi (memecah-belah bangsa) dong, pendapat saya pribadi ya, bukan institusi, sebagai orang hukum,” kata Amzulian. Menurut Amzulian yang juga seorang profesor hukum tata negara dari Universitas Sriwijaya, alasan Ahok tidak diberhentikan tidak boleh hanya fokus pada ancaman lima tahun penjara. Jika melihat kualifikasi tindak pidana dalam pasal 83 ayat 1 UU 23/2014, tidak hanya ada terorisme, korupsi, tapi juga terdapat tindakan atau perbuatan yang berpotensi untuk memecah-belah NKRI. “Enggak perlu bicara lagi lima tahun. Ini kan cuma fokus pada lima tahunnya, kenapa tidak fokus pada terorisme dan segala macamnya itu,” tegasnya. Ahok harus diberhentikan oleh Presiden, tak perlu fatwa lagi. Komisioner Ombudsman RI (ORI) Laode Ida menilai ada dugaan maladministrasi dalam jabatan gubernur yang kini dipegang oleh Ahok. “Ini kan jelas ya, pasal 83 ayat 1. Diancam tindak pidana sekurang-kurangnya 5 tahun. Kalau sudah teregister di pengadilan negeri (PN) harus diberhentikan sementara dan yang memberhentikan Gubernur itu adalah Presiden,” katanya. Namun, permasalahan ini bukan merupakan suara bulat dari ORI. Sebab, perdebatan sengit di Komisioner ORI pun masih belum menemukan kata sepakat. Kasus Penonaktifan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Alasan lain Ahok harus dinonaktifkan adalah kasus-kasus penonaktifan gubernur, bupati, dan wakil bupati juga setelah tersangka atau terdakwa. Artinya, tidak harus menunggu tuntutan JPU atau vonis hakim. Perlakuan terhadap pimpinan eksekutif di daerah ini harus juga berlaku pada terdakwa Ahok. Inilah kasus-kasus dimaksud: - Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)Abdullah Puteh
- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin
- Gubernur SumutGatot Pujo Nugroho
- Gubernur BantenRatu Atut Chosiyah
- Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Suwarna Abdul Fatah
- Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi
- Bupati Bogor, Jawa Barat (Jabar)Rachmat Yasin
- Bupati Subang, Jabar,Ojang Sohandi
- Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur
- Wakil Wali Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), HM Suhadak
- HM Suhadak.




























