Ruang Lingkup Korban dan Ragam Viktimisasi

VICTIMS AND VICTIMIZATIONRuang Lingkup Korban dan Ragam Viktimisasi*Oleh: Heru Susetyo SH LLM MSi PhD (Universitas Indonesia)
- Korban Dalam Peradilan Pidana Indonesia
- Hak-Hak Korban dan Tersangka dalam Proses Acara Pidana
- Korban : Definisi Hukum dan Perspektif Sosial
- "Victims" means persons who, individually or collectively, have suffered harm, including physical or mental injury, emotional suffering, economic loss or substantial impairment of their fundamental rights, through acts or omissions that are in violation of criminal laws operative within Member States, including those laws proscribing criminal abuse of power.
- A person may be considered a victim, under this Declaration, regardless of whether the perpetrator is identified, apprehended, prosecuted or convicted and regardless of the familial relationship between the perpetrator and the victim. The term "victim" also includes, where appropriate, the immediate family or dependents of the direct victim and persons who have suffered harm in intervening to assist victims in distress or to prevent victimization.
- korban perseorangan ;adalah setiap orang sebagai individu yang mendapatkan penderitaan baik jiwa, fisik,materiil maupun non materiil:
- (2) Korban institusi;adalah setiap institusi yang mengalami penderitaan dan kerugian dalam menjalankan fungsinya yang menimbulkan kerugian berkepanjangan akibat dari kebijakan pemerintah, kebijakan swasta, maupun bencana alam;
- Korban lingkungan hidup;adalah setiap lingkungan alam yang di dalamnya berisikan kehidupan tumbuh-tumbuhan, binatang, manusia dan masyarakat serta semua jasad hidup yang tumbuh berkembang dan kelestariannya sangat tergantung pada lingkungan alam tersebut yang telah mengalami kegundulan, kelongsoran, banjir dan kebakaran yang ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah yang salah dan perbuatan manusia baik individu maupun masyarakat yang tidak bertanggungjawab;
- Korban masyarakat, bangsa dan negara;adalah masyarakat yang diperlakukan diskriminatif, tidak adil, tumpang tindih pembagian hasil pembangunan serta hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, hak budaya tidak lebih baik setiap tahun.
- Relasi antara Korban, Pelaku Kejahatan dan Tindak Pidana
- Tindakan kejahatan memang dikehendaki oleh si korban untuk terjadi;
- Kerugian akibat tindak kejahatan mungkin dijadikan si korban untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar;
- Akibat yang merugikan si korban mungkin merupakan kerjasama antara si pelaku dan si korban;
- Kerugian akibat tindak kejahatan sebenarnya tidak terjadi bila tidak ada provokasi dari si korban.
- Yang sama sekali tidak bersalah
- Yang jadi korban karena kelalaiannya
- Yang sama salahnya dengan pelaku
- Yang korban adalah satu-satunya yang bersalah (dalam hal ini pelaku dibebaskan).
- Viktimisasi





























