Jumat, 26 April 24

Refly Harun: Janggal! Sebelas Kali Terdakwa Bukan Sakit Permanen, Tidak Hadir Sidang

Refly Harun: Janggal! Sebelas Kali Terdakwa Bukan Sakit Permanen, Tidak Hadir Sidang
* Persidangan gugatan aset nasionalisasi negara SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat.

Jakarta, Obsessionnews.com – Pakar hukum Refly Harun mengatakan, ada kejanggalan terhadap peradilan yang telah sebelas kali melakukan sidang pidana, namun tidak sekalipun seluruh terdakwanya pernah hadir. Padahal bukan disebabkan sakit permanen berdasarkan keputusan dokter.

Hal itu disampaikan Refly menanggapi kasus tindak pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang dijadikan bahan gugatan aset nasionalisasi negara SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat.

Menurut Refly, jika terdakwa bukan sakit permanen, maka secara hukum harus dipaksa untuk hadir ke persidangannya.

“Jika memang sakitnya tidak permanen, harus dipaksa hadir. Kok terdakwa berbulan-bulan tidak hadir,padahal bukan sakit permanen,” kata Refly di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Refly mengungkapkan, saat ini ada modus baru seorang terdakwa menghindari proses hukum dengan cara berpura-pura sakit. Saat ini, ucap Refly, amat mudah seseorang mendapatkan keterangan sakit dari sebuah rumah sakit.

“Modus baru orang menghindari proses hukum yakni pura-pura sakit. Mudah sekarang mendapatkan keterangan surat sakit tersebut,” ujar Refly.

Seperti diketahui, dua terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yaitu Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael tidak pernah hadir dalam persidangannya.

Keduanya, menurut kuasa hukum terdakwa Henry Solaiman, dalam keadaan sakit sehingga tidak dapat dihadirkan ke persidangan. Kedua terdakwa telah diperiksa kesehatannya oleh rumah sakit independen yang ditunjuk Pengadilan Negeri Bandung.

Pihak RSUD Tarakan Jakarta dan RS Hasan Sadikin Bandung maupun dokter dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyataka, bahwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan syarat didampingi ahli medis.

Bahkan, RSUD Tarakan Jakarta menyebutkan tidak pernah menerbitkan surat keterangan sakit permanen untuk Edward Soeryadjaya. Selama sebelas kali sidang pidana hanya kerap dihadiri seorang terdakwa lain, yakni Gustav Pattipeilohy. (Ali)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.