Kamis, 25 April 24

Putusan Hakim Tak Pertimbangkan Saksi Ahli Parmusi

Putusan Hakim Tak Pertimbangkan Saksi Ahli Parmusi
* Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) memberhentkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam sidang Kamis (18/5/2017). (Foto: Indrayadi/Obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta menggelar sidang putusan atas gugatan yang diajukan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) terkait pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Kuasa Hukum Parmusi, Andris Basril, menyesalkan dalam putusan ini hakim tidak mempertimbangkan saksi ahli dari pemohon. Menurutnya, hakim hanya mengambil dasar yang diajukan dari saksi termohon, yakin Rafly Harun. Padahal dalam sidang ini ada empat saksi yang diajukan termasuk saksi ahli dari pemohon.

“Dalam putusan ini hakim sependapat mengambil keterangan dari saksi ahli termohon Rafly Harun. Sementara saksi ahli yang kita ajukan tidak dipertimbangkan,” ujar Andris di PTUN.

Saksi yang diajukan oleh Parmusi ada dua, yaitu pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan pakar hukum pidana ‎Arbijoto. Kedua saksi ahli sependapat bahwa Ahok wajib diberhentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab ia sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun sesuai Pasal 156 a KUHP.

Sementara Rafly mengacu pada pasal 83 UU Tentang Pemerintahan Daerah, dimana pasal tersebut menyatakan seorang kepala daerah yang diancam paling singkat lima tahun wajib diberhentikan sementara. Menurut Rafly Ahok diancam paling lama lima tahun bukan paling singkat. ‎

‎Meski hakim menolak gugatan yang diajukan Parmusi, Andris tetap menghormati keputusan hakim yang bersifat final dan mengikat ini. Yang terpenting bagi Parmusi ‎adalah ingin memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat, bahwa segala bentuk persoalan hendaknya diselesaikan secara baik melalui mekanisme dan UU yang berlaku.

“Yang terpenting bagi kita adalah bagaimana bisa memberikan contoh atau pendidikan yang baik kepada masyarakat tentang bagaimana menyelesaikan masalah melalui jalur hukum, bukan dengan main hukum sendiri,” tandasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.