Puluhan Ribu Netizen Tandatangani Petisi Pecat Setya Novanto

Jakarta, Obsessionnews – Nasib Setya Novanto di ujung tanduk. Berbagai elemen masyarakat menuntut Ketua DPR ini mundur dari jabatannya karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait rencana perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Setya juga dikabarkan menyebut Jokowi dan Jusuf meminta saham demi perpanjangan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said secara resmi melaporkan politisi Partai Golkar itu kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR Senin (16/11/2015). Sebuah petisi online yang ditandatangani puluhan ribu netizen menuntut pemecatan Setya terkait pencatutan nama Jokowi dan JK. Petisi yang dibuat oleh A Setiawan Abadi di situs change.org Senin (17/11) ini berjudul ‘Pecat Ketua DPR Setya Novanto yang Mencatut Nama Presiden Joko Widodo dan Wapres JK’. Pantauan Obsessionnews.com hingga Kamis (19/11) pukul 14.10 WIB petisi itu telah ditandatangani sebanyak 49.051 orang. Netizen bernama Ria Basoeki berkomentar,”Orang ini sudah sangat keterlaluan dan sangat serakah.. Dia mewakili propinsi paling miskin tapi dia ke-mana2 pakai mobil Jaguar dan jam tangan mewah.. dan kalau gak ketahuan, dia rampok juga kekayaan dari bumi Papua dengan mencatut nama orang lain... Mari kita pecat dia.” Netizen lainnya yang bernama K Nugraheni berkomentar,”Supaya Indonesië bebas dari penjahat yg berkedok DPR! Buktikan kepada rakyat bahwa tidak ada satu manusia pun yg kebal hukum!” Reaksi juga muncul dari netizen bernama G Santoso ID. Dia menyatakan pencatutan nama Presiden dan Wapres tidak pantas oleh Ketua DPR. Santoso menilai Setya Novanto tidak pantas digaji dengan uang rakyat karena tidak mewakili rakyat. “Indonesia tidak hancur bila dia dipecat,” katanya. Kekesalan juga diungkapkan netizen bernama Wira. Ia berkomentar,”Tukang sate yang menghina presiden aja lansung di "ciduk" masa orang ini yang melakukan penipuan mengatasnamakan Presiden dan wakilnya masih berkeliaran sih? Katanya negara hukum.!!!” (arh)