Sabtu, 27 April 24

President Treshold 20% Inkonstitusional

President Treshold 20% Inkonstitusional
* Suasana rapat di Gedung DPR.

Oleh: Habil Marati, Mantan Anggota DPR RI

Salah besar Presiden Jokowi mengatakan bahwa kalau PT 0% Indonesia kapan majunya?  Apakah kemajuan Indonesia tergantung pada angka 20%?, bisa saja terjadi bahwa angka 20% merupakan angka sial bagi bangsa Indonesia, angka di mana menghambat kemajuan Bangsa Indonesia dikarenakan membosai kedaulatan rakyat. Kedaultan rakyat merupakan legitimasi terhadap kekuasaan politik untuk membangun Bangsa dan Indonesia, tanpa kedaulatan rakyat Negara hanya akan dipimpin oleh orang orang mafia kekuasaan.

Mafia kekuasaan hanya akan menghasilkan rente ekonomi, rente partai politik, rente idiologi yang pada akhirnya kepentingan rakyat terabaikan, termasuk di dalamnya rasa keadilan masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang layak susah terwujud. Sebaik apapun president terpilih dengan tetap mengacu pada President treshold 20% tidak akan efektif di dalam memimpim Bangsa dan Negara di sebabkan legitimasi kekuasaan politiknya sangat terbatas akibatnya stabilitas nasional terganggu, dan berdampak pada ekonomi sosial masyarakat seperti apa yang terjadi hari ini di Indonesia.

Sejak dulu Indonesia tidak memiliki standar baku sistim pemiliu, UU pemilu selalu di buat bersifat temporal hanya berlaku setiap lima tahun sekali, UU seperti ini hanya akan mengacaukan sistim kedaulatan Rakyat, memberi arah ketidak pastian terhadap haluan negara. Mana mungkin suatu UU yang sangat penting bagi Negara hanya berlaku temporal 5 tahun sekali. Hal hal seperti ini lah kepentingan bangsa dan Negara tergadaikan pada partai politik dan mafia kekuasaan akibatnya kepentingan riel rakyat tidak terurus dengan baik.

SIAPA SEBENARNYA YANG TAAT TERHADAP KONSTITUSI?

Pertanyaan di atas saya sampaikan untuk memberikan kenyataan dan fakta bahwa yang taat dan patuh pada Konstitusi itu Pemerintah kah? Atau Rakyat?, sudah sangat jelas di dalam UUD2002 pasal 6A syarat Calon President sudah di atur sebagai berikut ” Calon President dan Calon Wakil President di ajukan oleh Partai politik atau Gabungan Partai peserta pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu”, pasal ini sangat jelas bahwa Persyaratan Calon President dapat di ajukan oleh partai politik peserta pemilu tanpa President treshold dan tanpa parliament treshold, artinya Pemlihan President dan anggota DPR di lakukan serentak.

Pasal 6A ini pernah di judicial review di ajukan oleh Pak Yusril IM dan Effendy Gozali di MK, dalam putusan MK mengabulkan JR tersebut dalam putusannya MK memutuskan bahwa Pasal 6A ini baru di perlakukan pada pemilu 2019. Seandainya waktu itu MK memutuskan bahwa Pemilu yang di laksanakan tahun 2014 bertentangan dengan UUD2002 maka semua produknya inkonstitusional. Semestinya sistim pemilu yang akan di laksanakan pada tahun 2019 baik pemilihan DPR maupun President mengacu pada Sistim putusan MK ini. Dengan demikian siapa sebenarnya yang tidak taat dan tidak konsistem terhadap konstitusi maupun UU?, Silahkan jawab sendiri.

MEMAKSAKAN PRESIDENT TRESHOLD 20% INKONSTITUSIONAL

Jangan memaksakan dalam UU pemilu 2019 menetapkan President treshold 20% karena Inkonstitusional, karena bertentangan dengan Pasal 6A UUD 2002 maupun putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014. Saya bukan ahli hukum tata usaha negara, apabila UU Pemilu 2019 tetap memaksakan president treshold 20% maka UU pemilu yang dihasilkam 2017 ini untuk mengatur pelaksanaan pemili 2019 memilki dua konsekuensi kontitusional negara yaitu :

1. Pelanggaran UUD2002 pasal 6A

2. Seluruh hasil produk pemilu 2014 maupun 2019 adalah inkonstitusional.

Pasal 6A UUD 2002 ini sebenarnya bertujuan agar aspirasi rakyat dalam mewujudkan kedaulatan rakyat memilki banyak pilihan yang luas agar rakyat dapat memilih president benar benar di kenal oleh Rakyat melalui partai politik yang selama ini telah menjadi saluran aspirasi politiknya. (*)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.