Presiden Bisa Perintahkan Polri & Kejagung Tinjau Ulang Kasus BW

Presiden Bisa Perintahkan Polri & Kejagung Tinjau Ulang Kasus BW
Jakarta, Obsessionnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhak memerintahkan Polri atau Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meninjau ulang kasus hukum yang melibatkan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW). Karena, Presiden dapat menggunakan kekuasaannya secara proporsional. "Kalau ada aparatur yang memiliki kecenderungan merekayasa kasus tertentu, Presiden bisa memerintahkan agar kasus itu ditinjau ulang. Apakah ada syarat-syarat hukum dalam kasus itu," ujar Mantan anggota Tim Sembilan Bambang Widodo Umar di Sekretariat ICW, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2015). Dia menilai, hal tersebut bukan sebagai intervensi bagi penegak hukum. Menurut Bambang, dalam konteks politik memang tidak bisa ikut campur dalam proses hukum, namun Presiden bertanggung jawab sepenuhnya terhadap baik atau buruknya kinerja kedua lembaga penegak hukum tersebut. Bambang juga memberikan contoh saat Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono meminta proses penuntutan dihentikan (deponeering), terhadap dua Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Dalam hal ini, kata Bambang, Presiden bertindak sebagai kepala negara untuk kebaikan lembaga Polri dan Kejaksaan karena diduga ada penyimpangan sehingga menimbulkan kriminalisasi. Bambang menjelaskan, Jaksa Agung bisa memberikan masukan ke Presiden, sehingga presiden tahu. Bukan berarti ikut campur, tapi apabila kasus itu memang tidak memenuhi syarat, dapat dihentikan. "Presiden menggunakan kekuasaan besar namun secara proporsional," pungkasnya. (Purnomo)