PPP Djan Faridz 'Ngeluruk' Kantor Menkumham

Jakarta, Obsessionnews - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mereka meminta kejelasan atas kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta yang sampai saat ini belum disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). "Kami mau menanyakan ke Kemenkumham kalau memang mau mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) ayo, nggak ada masalah," kata Dimyati, salah seorang petinggi PPP, di lokasi, Senin (4/1/2016). Kata dia, berdasarkan keputusan MA, Menkumham diwajibkan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya, atau kubu Romahurmuzy. Namun, sampai saat ini SK itu belum dicabut. "Jika tidak mencabutnya, berarti Menkumham tidak melaksanakan amar putusan MA," jelasnya. Dimyati datang ke Kemenkumham dengan membawa berkas amar putusan MA yang memutuskan menolak muktamar Surabaya. Amar putusan MA ini, kata dia, inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, ia menegaskan tidak ada alasan lagi Menkumham menolaknya. "Kami datang dengan itikad baik untuk memperbaiki PPP yang sudah lama larut dalam konflik," tandasnya. (Albar)





























