Sabtu, 20 April 24

Porsi Dana Bagi Hasil untuk Daerah Perlu Ditingkatkan 30%

Porsi Dana Bagi Hasil untuk Daerah Perlu Ditingkatkan 30%

Press Release

Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah berharap porsi bagi hasil pajak untuk daerah ditingkatkan hingga 30 %. Hal ini dikatakan Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dalam rangka penyusunan RUU Pajak Penghasilan di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (18/4).

Ajiep mengatakan Komite IV DPD RI menilai terdapat sejumlah hal krusial yang perlu dikritisi dalam pengaturan tentang pajak penghasil yang tercantum dalam UU Nomor 36 tahun 2008, diantaranya pasal yang menyatakan pemerintah pusat wajib membagikan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 yang dikumpulkannya dari satu daerah kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan sebesar 20 persen.

Saat ini, kata Ajiep, DPD mempertimbangkan agar dana bagi hasil ke daerah porsinya dapat diperbesar dari yang awalnya hanya 20% menjadi 30%. “Sebelumnya pajak penghasilan pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja dibagi dengan imbangan 80% untuk pemerintah pusat dan 20% untuk daerah tempat wajib pajak terdaftar, nah DPD berharap pemerintah bisa terima 70% dan daerah menerima bagi hasil pajak 30%,” tandasnya.

Selain itu, Ajiep juga menyoroti perlunya pasal yang mengatur pengenaan pajak kepada perusahaan fitur mesin pencari. “ Selama ini perusahaan berbasis internet menolak dikenakan pajak karena tidak memiliki NPWP, maka dengan adanya revisi ini bisa menjadi payung hukum atas pemungutan pajak kepada perusahaan sejenis itu,” ujar Ajiep.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Perpajakan APINDO, Prijohandojo Kristanto menilai perlu adanya revisi aturan pajak penghasilan. Menurutnya, sistem pajak penghasilan perlu dirubah menjadi Territorial Principle. Artinya, yang dikenakan pajak hanya dari penghasilan dari dalam negeri dengan harapan bisa menghentikan tren perpindahan kantor pusat perusahan multi nasional keluar negeri.

“Perusahaan besar banyak yang memilih berkantor pusat di Singapura, hal ini karena Singapura menerapkan Territorial Principle. Jadi kalo ada orang bilang tax amnesty Indonesia diterapkan maka Singapura akan hancur, Singapura tetap aman karena hanya 12% dana orang Indonesia di sana, sedangkan yang penghasilan lain-lainnya lebih banyak dari pajak,” ujarnya

Selain itu, Prijohandojo juga mengusulkan agar pajak penghasilan diturunkan. Upaya ini akan mengefektifkan pemungutan PPN atas aktivitas bisnis yang berbasis teknologi informasi serta tidak perlu menambah objek pajak penghasilan.

Terkait penetapan pajak terhadap transaksi online dalam negeri, Prijohandojo mengatakan sebetulnya dapat dijangkau dengan mudah asalkan Dirjen pajak mau bekerja sama dengan asosiasi bisnis online untuk membagikan data anggotanya.
“Saat ini ada bisnis online yang sedang berkembang tidak mau diganggu dengan pengenaan pajak. hal ini akan mengganggu perkembangan bisnis mereka karena masih merintis,” ujarnya.

Bidang Pemberitaan dan Media Visual
Sekretariat Jenderal DPD RI

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.