Jakarta, Obsessionnews.com – Mabes Polri akan memanggil Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada Kamis (1/12) pagi terkait kelengkapan berkas perkaranya yang dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Pemanggilan itu dilakukan untuk proses tahap dua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Nanti pak Ahok diantar ke Kejagung, diantar pihak kepolisian,” ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
Pelimpahan tahap dua merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Ahok akan ditahan atau tidak merupakan kewenangan pihak jaksa.
Seperti diketahui, Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok telah lengkap atau P21. Untuk itu, Kejagung meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti ke tahap dua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka. (Purnomo)