Kamis, 25 April 24

Polri Bentuk Tim untuk Dalami Laporan SBY dan Antasari

Polri Bentuk Tim untuk Dalami Laporan SBY dan Antasari

Jakarta, Obsessionnews.com – Kepolisian lakukan penyelidikan untuk mendalami laporan mantan presiden  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang tudingan Antasari Azhar  yang dianggap mengandung fitnah dan laporan mantan ketua KPK itu yang mengaku dirinya dulu dikriminalisasi saat SBY jadi presiden.

Kenapa polisi harus mendalami fakta yang ada dari laporan yang masuk tersebut, menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, karena soal laporan Antasari  itu berkaitan dengan peristiwa hukum yang sudah inkrah.

Seperti diketahui, Antasari sudah sempat mengajukan PK dan telah mendapatkan grasi. Jadi, bisa dikatakan kasus tersebut sudah tuntas. Namun, mengenai masalah yang kemudian dilaporkan oleh Antasari, masih didalami.

Untuk itu, polisi akan cermat, saksama dan objektif dalam mengusut laporan ini ada unsur pidana atau tidak. “Masih dalam penyelidikan. Kita lihat ada unsur pidana atau tidak,” ujar Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan, polri juga telah menunjuk tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut, yakni dalam laporan Antasari atau pun SBY.

“Masih didalami, dipelajari, sudah ditunjuk timnya dan dimulai penyelidikan,” jelas Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Polri akan hati-hati dalam menangani dua laporan itu. Menurut Martinus, laporan itu berhubungan dengan barang bukti dan peristiwa lainnya.

Kasus pembunuhan Direktur Utama Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang akhirnya mengantarkan Antasari Azhar ke dalam sel tahanan, memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kita lihat penyelidikan bagaimana, karena ini berkaitan dengan barang bukti dan peristiwa lain,” ujar Martinus.

Sebagai tambahan informasi, pada Selasa (14/2) lalu, Antasari Azhar mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus dugaan sangkaan palsu. Antasari melapor dengan Pasal 318 KUHP jo 417 KUHP jo 55.

Malam harinya, di hari yang sama, Wasekjen Partai Demokrat yaitu Didi Irawadi juga mendatangi Bareskrim untuk melaporkan Antasari Azhar karena dituduh mencemarkan nama baik SBY. Hal itu terkait dengan pernyataan Antasari pada siang harinya yang menuduh SBY sebagai inisiator kriminalisasi terhadap kasusnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.