Sabtu, 20 April 24

Polri: Baru Niat Makar Sudah Bisa Dipidana

Polri: Baru Niat Makar Sudah Bisa Dipidana
* Kepala Bagian Penerangan Umum dari Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul.
Dalam UU disebutkan bahwa polisi sudah bisa menetapkan tersangka terhadap kejahatan makar meski pelakunya baru sebatas niat.

Jakarta, Obsessionnews.com – Polri menyatakan penangkapan sekaligus penetapan tersangka terhadap 11 ‎aktivis sudah sesuai dengan prosedur hukum, dengan alat bukti yang kuat. Mereka disebut telah berusaha melakukan perbuatan makar, meski baru sebatas perencanaan atau niat.

Kepala Bagian Penerangan Umum dari Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan, dalam UU disebutkan bahwa polisi sudah bisa menetapkan tersangka terhadap kejahatan makar meski pelakunya baru sebatas niat.

“Delik Pasal 110 terkait Pasal 107 KUHP, perencanaan saja bisa dipidana. Jadi tak harus terjadi dulu. Delik formil seperti itu bukan delik materil terjadi,”‎ ujarnya di Jakarta, Sabtu (3/12/2016).

Karena itu, Martinus tidak mau penangkapan ini disebut sebagai upaya Polri membungkam gerakan aktivis. Menurutnya, di era demokrasi ini semua warga negara punya hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, asalkan tidak menimbulkan kebencian dan makar.

“Ini bukan upaya membungkam para aktivis. Dalam negara demokrasi, upaya penyampaian pendapat jadi hal yang utama. Karena itu hak asasi manusia dalam negara demokrasi,” jelasnya.

Dalam situasi seperti saat ini, lanjutnya, kepolisian harus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kalau ada tuntutan ingin mengganti pemerintahan yang sah, tentu ada mekanisme lima tahunan melalui pemilu.

“Ini yang perlu kita jaga. Kalau Polri membiarkan tentu tak benar, karena itu Polri bertindak melakukan pencegahan,” ujar Martinus.

Sebelumnya polisi telah menahan 11 orang aktivis dan tokoh yang dianggap makar. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka delapan orang tokoh telah dibebaskan.

Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Aliv Indar Al Fariz, Ahmad Dhani dan Rachmawati Soekarnoputri. Sementara tiga aktivis lainnya, Sri Bintang Pamungkas, Jamron dan Rizal Kobar masih ditahan di Mako Brimob.

Polisi menyebut 11 orang itu berencana menunggani aksi super damai 2 Desember 2016, dengan mengajak masyarakat untuk menduduki DPR/MPR. Tujuannya agar menggulingkan pemerintahan yang sah melalui sidang istimewa. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.