Jumat, 26 April 24

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pesta Gay

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pesta Gay
* Para pelaku pesta gay.

Jakarta, Obsessionnews.com – Polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam penggerebekan pesta seks gay di Atlantis Jaya Gim di Kelapa Gading Jakarta Utara pada Ahad (21/5/2017). Pesta seks sesama kaum adam itu diikuti oleh 141 orang.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, empat orang tersangka berasal dari manajemen PT Atlantis. Empat orang itu adalah CD, N, D dan RA. Polisi juga mengamankan empat orang penari telanjang, yakni SA, R, BY dan TT.

“Berikut dua orang tamu A dan S yang sukarela bergabung bersama striptease,” kata di Polres Metro Jakarta Utara Tanjung Priuk, Senin (22/5/2017).

Menurut Dwiyono, dari pihak manajemen saat ini masih terus dilakukan pengembangan diantaranya polisi mengetahui ini pesta gay ini sudah dilakukan selama tiga tahun. Para pengunjung yang datang berasal dari berbagai daerah. Sedangkan para penari menurut Dwiyono bekerja secara sporadis.

“Ada yang sudah empat kali ada yang sudah lima kali bervariasi,” ujar dia.

Selain warga Indonesia dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan empat warga negara asing (WNA). Namun, Dwiyono enggan memberikan keterangan detail soal informasi itu. “Masih dalam pengembangan itu,” ujarnya.

Untuk perkara ini, kata Dwiyono, pelaku striptease terancam dikenakan UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 ayat 10 dimana ancaman pelaku ini adalah sepuluh tahun penjara. “Untuk penyedia lokasi kita kenakan Pasal 4 Ayat 2 UU Pornografi ancaman enam tahun,” ujar Dwiyono. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.