Kamis, 25 April 24

Polisi Telusuri Aset Bos First Travel Senilai 700 Ribu Poundsterling

Polisi Telusuri Aset Bos First Travel Senilai 700 Ribu Poundsterling
* Ilustrasi penyidikan kasus First Travel

Jakarta, Obsessionnews.com – Polda Metro Jaya telah menyerahkan proses penanganan hukum kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Direktur Utama agen perjalanan First Travel, yakni Andhika Surachman dan istrinya, Annisa Hasibuan, kepada calon jamaah umrah ke Bareskrim Polri pada Selasa (22/8/2017).

Dalam kasus ini, Andika merupakan pelaku utama dalam melakukan penipuan dan penggelapan uang. Ia dibantu istrinya, Annisa Hasibuan dan adik iparnya, Siti Nuraidah Hasibuan, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Modus yang dilakukan, pelaku menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan. Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Para pelaku juga memberikan promosi kepada calon jamaah dengan biaya keberangkatan lebih murah di bawah ketetapan Kementerian Agama, yakni Rp 14,3 juta. Ia menjanjikan para pelanggannya mendapatkan fasilitas VIP meski membayar murah. Hal ini dapat menarik minat yang cukup banyak bagi para jemaah.

Direktorat  Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menyatakan, jumlah korban agen perjalanan First Travel terus bertambah. Para calon jemaah tak diberangkatkan meski telah lewat waktu yang dijanjikan.

Dari penelusuran data First Travel yang diterima dari pihak kepolisian, total jemaah promo yang daftar bulan Desember 2016 sampai Mei 2018 ada 72.682 orang. Dari jumlah yang terdaftar, sebanyak 14.000 orang sudah diberangkatkan. Sementara sisanya belum juga pergi ke tanah suci meski sudah membayar lunas. Jadi, yang belum diberangkatkan ke tanah suci ada 58.682 orang.

Sebagian korban telah menyampaikan keluhan mereka ke crisis center yang dibuka di Bareskrim Polri. Ada keluhan korban yang belum menerima uang dan paspor kembali meski sudah menarik diri untuk berangkat.

Selain itu, mereka (calon Jamaah) gagal berangkat meski sudah menambah biaya untuk carter pesawat sebesar Rp 2.500.000. Parahnya, ada yang sudah bayar lunas dan diarahkan ke bandara, tapi tidak diberangkatkan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengaku, penyidik tengah menelusuri aset bos agen perjaanan First Travel tersebut yang terdapat di luar negeri.

Dari hasil penyidikan itu, tersangka mengaku memiliki restoran di Inggris. “Menurut tersangka, dia beli restoran di Inggris. Ini salah satu aset juga,” ujar Herry di Bareskrim Polri.

Hingga saat ini, penyidik masih mengecek keberadaan restoran itu. Polisi juga belum mendapatkan dokumen kepemilikan restoran tersebut.”Kami lagi cek kebenaran dan kepemilikan dokumen restoran di sana,” kata Herry.

Menurut pengakuan Andika dan Anniesa, restoran itu dibeli pada 2016. Harga belinya saat itu, 700 ribu poundsterling. Namun, belum diketahui nama restorannya dan menurut info yang di dapat restoran itu masih beroprasi.

Sementara itu, asset yang ada di Indonesia, penyidik telah menyita sejumlah kantor dan rumah terkait kasus tersebut. Pertama, rumah mewah Andika dan Anniesa Desvitasari di Sentul City, Kabupaten Bogor.

Ada juga rumah tinggal di Kompleks Vasa Cluster, Jalan Kebagusan Dalam IV Nomor 5 Kavling D, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik menyita rumah kontrakan di Jalan Benda Raya, Gang Bambu Kuning Nomor 15, Cilandak, Jakarta Selatan. Tiga kantor First Travel di Cimanggis, Jalan TB Sumatupang, dan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, tak luput dari penyitaan.

Selain mengelola biro perjalanan umrah, Anniesa memiliki profesi lain, yaitu sebagai desainer.”Butik milik Anniesa di Gedung Promenade Nomor 20 Unit F dan G, Jalan Bangka Raya Kemang, juga kami sita,” kata Herry.

Tak hanya bangunan, aset kendaraan bermotor juga disita dari para tersangka yaitu lima unit mobil.

Herry mengatakan, dari pengembangan perkara, diketahui ada aset lain berupa sebelas mobil yang diduga terkait dengan kasus ini. “Yang itu sudah dijual atau pindah tangan,” ungkapnya.

Penyidik juga menyita 31 buku tabungan yang masih didalami isi rekeningnya, dan meminta Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari rekening tersebut.

Sementara itu, paspor milik jemaah yang disita lebih dari 14.000 buku. Dari penggeledahan di sejumlah lokasi, polisi menyita ponsel, dokumen data jemaah, pedang, hingga beberapa senjata jenis airsoft gun.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan adik Anniesa yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel sebagai tersangka. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.