Sabtu, 27 April 24

Polisi Harus Kembali Buka Kasus Gunawan Yusuf

Polisi Harus Kembali Buka Kasus Gunawan Yusuf
* Gunawan Yusuf akrab bersama SBY satu mobil. (ist)

Jakarta, Obsessionnews.com – Direktur Executive Masyarakat Peduli Hukum dan Politik Indonesia, Arifin Nur, mengungkapkan taipan Gunawan Yusup yang merupakan pemilik Sugar Group adalahpPengusaha yang sangat punya lobi yang kuat ke pemerintah saat rezim SBY.

“Banyak kasus kasus hukumnya yang seakan akan tidak tersentuh dan dipetieskan yang masuk ke jajaran kepolisian seperti dalam kasus dugaan penipuan oleh Makindo sekuritas terhadap warga negara Singapora, Toh Keng Siong, untuk menempatkan uangnya dalam bentuk deposito berjangka di PT Makindo Sekuritas. Toh tergiur dengan bujuk rayu dan iming-iming bunga hampir lima persen yang dijanjikan Gunawan. Untuk ukuran bunga bank di Singapura saat itu, rate ini cukup tinggi. Bahkan, untuk rupiah yang ditanam Toh, Gunawan menjanjikan bunga 14,3 persen,” tandasnya, Kamis (23/2/2017).

“Melalui perusahaannya yang berbasis di Hongkong, Aperchance Company Limited, sepanjang tahun 1999-2002 Toh mentransfer US$ 126 juta (Rp 1,13 trilyun) ke rekening Makindo. Transfer itu dilakukan melalui Merryl Lynch International Singapura, HSBC Singapura, dan BNP Paribas Hongkong ke rekening Makindo di Bank Credit Suisse Singapura, United Overseas Bank AG Singapura, dan HSBC Singapura. Dana itu ditransfer dalam berbagai bentuk mata uang : Rupiah, Dollar Amerika, Dollar Asutralia, Dollar Selandia Baru, Dollar Singapura, Dollar Hongkong, dan Euro,” tambahnya.

“Setiap uang kiriman Toh diterima, Makindo mengirim surat konfirmasi yang ditandatangani oleh Claudine Jusuf, Direktur Makindo yang juga istri Gunawan. Pada 9 Mei 2001, Claudine juga menandatangani surat untuk Aperchance Company Ltd, yang menyatakan Makindo akan memenuhi kewajibannya membayar kembali uang itu setelah jatuh tempo kapanpun diminta. Namun Gunawan tidak menepati janjinya dan tak pernah membayar, toh merasa ditipu oleh Makindo,” ungkap Arifin.

Pada April 2004, jelasnya, Toh melaporkan kasusnya ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Tak pernah meminta keterangan Toh, polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 3 bulan kemudian. Setelah itu, giliran Gunawan melancarkan balasan. Ia menggugat kuasa hukum Toh dengan tudingan membuat surat palsu. Bahkan ketika Aperchance mengajukan bukti baru (novum), Mabes Polri begitu saja mengabaikannya dan tidak mau membuka kembali SP3 dan melanjutkan penyidikan atas diri Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf.

“Padahal, keduanya sempat dijadikan tersangka. Aperchance juga sempat melaporkan kasus hutangnya plus putusan pengadilan Singapura ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Direktorat Jenderal Pajak. Tapi lagi-lagi tak membawa hasil karena Gunawan saat itu tercatat sebagai salah satu penyandang dana terbesar untuk SBY dalam Pilpres 2004,” bebernya pula.

Melalui kuasa hukum Aperchance, Oscar Sagita dari Law Firm Lucas SH & Partners, Toh mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 19 Oktober 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan Putusan pra peradilan No: 33/Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL. Berdasarkan amar putusan pra peradilan tersebut setidaknya ada empat poin:

Pertama, Mengabulkan permohonan pra peradilan dari pemohon (Aperchance) untuk seluruhnya,

Kedua, Menyatakan surat tentang ketetapan penghentian penyidikan No.Pol. : S.Tap/51a/VII/2004 tanggal 20 Juli 2004 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.Pol. : SPPP/R/51/VII/2004 /Dit II Eksus tanggal 20 Juli 2004 adalah tidak sah,

Ketiga, Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan para tersangka Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf, sebagaimana laporan polisi No.Pol : LP/125/IV/2004/Siaga-III tanggal 20 April 2004,

Keempat, Membebankan kepada termohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-IX/2012 tanggal 1 Mei 2012, semua putusan pra peradilan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu secara hukum tidak ada upaya hukum apapun tehadap putusan pra peradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN.JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012. Artinya Mabes Polri harus segera melanjutkan penyidikan terhadap tindak pidana penipuan yang telah dilakukan oleh Claudine Jusuf dan Gunawan Jusuf kepada Toh Keng Siong.

Karena itu, tegas Arifin, Masyarakat Peduli Hukum dan Politik Indonesia mendesak Polri demi menjunjung tinggi kualitas hukum dan penegakan hukum di Indonesia agar membuka kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Gunawan Yusup melalui PT Makindo securities dan jangan melihat hanya karena yang jadi korban adalah warga negara Singapore.

“Jadi, ini sebagai PR bagi Kapolri untuk berani membuka kasus kasus yang di SP3 kan atas dasar tekanan Politik kekuasaan di era SBY yang syarat dengan money Politik yang mengalir ke Rezim SBY dari Gunawan Yusup agar kasus penipuannya bisa di SP3,” paparnya. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.