Polda Persilakan Jika Jessica Ajukan Praperadilan

Jakarta, Obsessionnews - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal, mempersilakan kepada pihak Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin untuk menggunakan hak hukumnya yaitu mengajukan praperadilan. "Praperadilan itu hak tersangka, semua pihak, untuk memanfaatkan proses hukum, tidak ada masalah," ujar Iqbal di Jakarta, Minggu (31/1/2016). Polda Metro Jaya pun memastikan siap berperang argumen dengan tim kuasa hukum Jessica terkait penetapan tersangka yang dianggap menyalahi prosedur. Iqbal menegaskan, pihaknya memiliki sejumlah bukti yang kuat dalam menetapkan tersangka. "Kami perang intelektual. Makannya teori pembuktian yang dimiliki penyidik polri itu harus kuat," katanya. Adapun alasan penahanan Jessica, kata Iqbal, untuk mempermudah proses penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya. Apalagi, polisi memiliki lebih dari satu alat bukti dalam menetapkan tersangka pada kasus tewasnya Mirna. "Penahanan yang bersangkutan agar tidak mempersulit penyidikan," tuturnya. Sekali lagi Iqbal menegaskan, penetapan seseorang menjadi tersangka, harus disertai dengan minimal dua alat bukti. "Tim penyidik memiliki lebih dari dua," pungkasnya. (Purnomo)





























