Polda Jatim Tetapkan Risma Tersangka Pemindahan Kios Pasar Turi

Surabaya, Obsessionnews – Langkah Tri Rismaharini yang akrab dipanggil Risma untuk mengikuti Pilkada Surabaya Desember 2015 mendatang bakal tak mulus. Pasalnya, mantan Walikota Surabaya ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi. Penetapan itu sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur (Jatim) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 30 September 2015. "Pasal yang dituduhkan wewenang tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pasal 421 KUHP dengan ancaman hukumannya 2 tahun depalan bulan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto di Surabaya, Jumat (23/10/2015). Tetapi, Romy enggan menjelaskan kronologi hukum yang menimpa Risma. "Yang tahu soal teknis perkaranya adalah Polda Jawa Timur. Kami hanya diberi tahu soal dimulainya kasus penyidikan ini," tuturnya. Status tersangka ini tentu saja membuat Risma tidak nyaman. Dan kasus itu bisa saja menjadi sandungan baginya untuk berkompetisi di Pilkada Surabaya 2015. Risma diusung PDI-P sebagai calon walikota dan berpasangan dengan Whisnu Sakti Buana. Mereka akan berhadapan dengan Rasiyo-Lucy Kurniasari. (mtvn/red/ar)





























