PNS Bolos, Ahok: Saya Pecat!!

PNS Bolos, Ahok: Saya Pecat!!
Jakarta, Obsessionnews - Libur panjang Paskah dimanfaatkan oleh sebagian warga ibu kota untuk berlibur ke luar kota. Tidak terkecuali para pegawai negeri sipil (pnS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengancam akan ‎menghapus fasilitas Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk PNS Pemprov DKI yang bolos atau sengaja tidak masuk kerja pada hari ini. "Kita udah ada Pergub-nya (dasar hukum penghapusan fasilitas TKD)," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin (28/3/2016) Aturan itu, katanya, terrcantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 193 Tahun 2015 tentang penghapusan TKD bila PNS melanggar peraturan sesuai dengan yang ditentukan. Misalnya, pelanggaran tidak masuk kerja atau bolos tanpa ada alasan yang jelas, bisa diganjar ‎dengan sanksi penghapusan TKD selama tiga tahun. Karena sanksi itu, PNS yang bersangkutan hanya akan menerima penghasilan berupa gaji pokok mereka. "Kita bisa potong TKD PNS dari tiga bulan, enam bulan, sampai 36 bulan," ujar Ahok. (Albar)@aal_albar