PKS Nilai Kampanye LGBT Masuk Makar

Jakarta, Obsessionnews - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak keras Lesbi, Gay, Biseksual, Transeksual (LGBT) dikampanyekan. Menolak pula jika sampai dilegalkan. Lantaran dinilai sebagai tindan makar dan merusak moral bangsa. "Kampanye LGBT bisa masuk kategori makar terhadap konstitusi negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagai pribadi dan wakil rakyat yang peduli terhadap masa depan bangsa ini, saya prihatin dengan maraknya kampanye LGBT akhir-akhir ini," kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/1), seperti dikutip dari laman kabarpks.com. Baca juga:KAMMI Tolak LGBT Masuk Kampus Parmusi Tolak LGBT Begini Pembubaran Diskusi LGBT Menurut Anggota Komisi III DPR ini, LGBT yang salah satunya berupa hubungan sesama jenis, jelas melanggar norma agama dan hukum positif. Dua hukum ini, menurut Jazuli, adalah pegangan dalam hidup bernegara di Indonesia. "Bisa saja negara lain, seperti di Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa melegalkan, tapi identitas dan karakter negara kita beda. Dasar negara kita Pancasila dan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," tandas Jazuli yang juga Ketua Fraksi PKS DPR RI itu. Meski Indonesia bukan negara agama, tapi nilai ajaran agama dijunjung tinggi, bahkan mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara, makanya lahir sila pertama Pancasila tersebut. Sehingga, jelas Indonesia bukan negara liberal. "Tidak ada agama yang melegalkan hubungan sesama jenis karena jelas mudaratnya (kerusakannya). Demikian pula dengan hukum positif juga melarangnya," kata anggota DPR asal Banten ini. Merujuk UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 menyatakan bahwa, "Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." KUHP Pasal 292 juga menyatakan larangan tersebut: "Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun." "Jadi ditinjau dari hukum agama maupun hukum negara hubungan sesama jenis (LGBT) tidak dibenarkan. Perilaku mereka melanggar agama (yang berarti dosa) dan melanggar hukum negara (yang berarti tindakan melawan hukum dan konstitusi)," ungkapnya. "Ini yang harus kita sadarkan, jangan sampai identitas dan karakter kita sebagai bangsa yang berketuhanan (beragama) dan beradab dirusak oleh budaya liberal yang sangat permisif," pungkasnya. (rez)




























