Rabu, 17 April 24

Pimpinan DPR Dukung Usulan Hak Angket ‘Ahok Gate’

Pimpinan DPR Dukung Usulan Hak Angket ‘Ahok Gate’
* Sidang paripurna DPR.

Jakarta, Obsessionnews.com – Sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang belum memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dianggap bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan mencederai Indonesia sebagai negara hukum.‎

Dengan alasan itu, 90 anggota DPR dari empat fraksi, yakni ‎Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) sepakat mengajukan hak angket “Ahok Gate” dan diserahkan kepada pimpinan DPR, yaitu Fadli Zon, Agus Hermanto dan Fahri Hamzah.

“Data yang kami himpun Fraksi Gerindra mengumpulkan 22 tanda tangan anggota, Demokrat 42 anggota, PAN 10 anggota, dan PKS 16 anggota. Kami mohon Pimpinan DPR bisa menindaklanjuti usulan ini,” ujar anggota Fraksi Demokrat, Fandi Utomo, di Gedung DPR, Senin (13/2/2017).‎

Mewakili Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, usulan hak angket dari anggota DPR sudah sangat jelas, karena pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur menyalahi aturan atau konstitusi. Terlebih pengangkatan Ahok dilakukan pada masa hari tenang pelaksanaan Pilkada 2017. ‎

“Banyak yang janggal pada serah terima jabatan Ahok. Pertama, kenapa dilakukan di hari Sabtu di masa kampanye. Kedua, kenapa kepala daerah lain diberhentikan secara langsung, kenapa Ahok ‘dianakemaskan’,” tuturnya.

Sedangkan perwakilan F-PKS DPR, Almuzzammil Yusuf, mengatakan, pengajuan hak angket selain sudah menjadi hak dan fungsi anggota DPR dalam hal pengawasan, usulan ini juga untuk mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa ia sudah disumpah untuk tidak melanggar konstitusi atau UU. ‎

“Sumpah presiden di pasal 9 disebutkan akan sepenuhnya menjalankan UUD 1945. Dalam konteks itu, konstitusi ada hak angket dalam pelanggaran undang-undang,” paparnya.‎

Semua pakar hukum tata negara mengatakan, ‎pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur dinilai cacat yuridis karena bertentangan dengan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Sementara itu, Ahok didakwa Pasal 156 dan 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama dengan hukuman penjara lima tahun dan empat tahun. Ia saat ini berstatus terdakwa.

“Pemberhentian sementara ini juga bukan kali pertama, tetapi sudah lazim dilakukan sebelumnya, seperti kasus Bupati Bogor, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Wakil Wali Kota Probolinggo, Bupati Ogan Ilir, Bupati Subang, dan lain-lain,” ucap Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini ‎.

“Semuanya diberhentikan tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan (requisitor) yang diajukan jaksa di persidangan,” sambungnya. ‎

Fadli Zon, yang mewakili pimpinan DPR, mengatakan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti usulan hak angket dari anggota DPR untuk diserahkan melalui mekanisme yang berlaku. Sama dengan yang lain, Fadli juga merasa pengangkatan Ahok cacat hukum, dan penuh dengan kejanggalan, karena itu hak angkat dianggap layak untuk diteruskan. ‎

“Akan diuji bersama hak angket ini. Tadi disebutkan ini didukung empat fraksi. Kalau bisa meneruskan, siapa tahu lebih banyak yang mau ikut (hak angket),” tutupnya.‎ (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.