Kamis, 25 April 24

Pilkada DKI Jadi Barometer Daerah Lain

Pilkada DKI Jadi Barometer Daerah Lain
* Diskusi ‘Menyongsong Pilkada DKI Jakarta 2017’ di gedung DPD RI, Jumat (26/2/2016).

Jakarta, Obsessionnews – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 nanti diharapkan menjadi contoh atau barometer bagi daerah-daerah lain.

“Pilkada DKI nanti, harus bisa menjadi model buat pelaksanaan Pilkada di daerah lain. Karena Jakarta merupakan barometer. Jadi harus lebih demokratis, berkualitas, serta tingkat partisipasinya tinggi,” kata Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta, Abdul Azis Khafiah, dalam Diskusi ‘Menyongsong Pilkada DKI Jakarta 2017’ di gedung DPD RI, Jumat (26/2/2016).

Ia berharap, Jakarta harus tampil beda baik dari segi kandidat yang muncul atau partai politik. Namun yang paling penting adalah sportifitas. “Saya berharap makin banyak yang muncul calon yang mengajukan diri. Kalau seperti itu akan semakin bagus dan semakin produktif. Sehingga masyarakat makin banyak pilihan diantara calon kandidat yang akan muncul,” jelas Azis.

Azis menegaskan, jika sekarang banyak kandidat yang muncul baik itu sih A, B, atau C biarkan saja tapi ujungnya ada mekanismenya. Untuk saat ini sudah ada yang maju melalui independen atau partai politik.

“Secara sederhana untuk saat ini incumbent masih kuat. Memang dalam indikator petahanan, incumbent memang diprediksi pasti kuat. Meskipun calon lain tak diragukan lagi kemampuannya, tapi yang paling awal itu incumbent,” tandasnya.

Abdul Azis Khafia --

Di tempat yang sama, KPU DKI Jakarta Mohamad Fadlilah mengatakan DKI Jakarta mempunyai UU khusus terkait pelaksanaan Pilkada di tahun 2017. “DKI memiliki UU khusus yaitu UU 29 tahun 2007 tentangPemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI, yang pada pasal 11 mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan pasal tersebut lah yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada DKI di 15 februari 2017 nanti,” paparnya.

Fadlilah menjelaskan, kepala daerah yang akhir masa jabatannya berakhir sejak bulan juli maka pemungutan suara dilaksanakan pada bulan februari 2017. Hal itu telah diamanatkan UU, sesuai dengan UU tersebut.

“Maka pada tahun 2022 Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kembali, dan kemudian nanti di tahun 2027 baru akan melakukan pilkada serentak,” terangnya. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.