Sabtu, 20 April 24

Reforma Agraria Perlu Regulasi yang Jelas

Reforma Agraria Perlu Regulasi yang Jelas
* Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam.

Surabaya – Persoalan reforma agraria perlu diperkuat dengan payung hukum dan regulasi yang jelas. Hal ini disampaikan Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Surabaya, Jawa Timur dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan reforma agraria khususnya terkait redistribusi lahan dan legalisasi asset, Rabu, (18/10/17).

Akhmad Muqowam menjelaskan, Komite I DPD RI memiliki komitmen untuk mengawasi impelementasi kegiatan reforma agraria, mengingat hal ini merupakan agenda strategis nasional yang menyentuh kalangan luas dan lapisan terbawah dari warga bangsa.

“Kunjungan ini dalam rangka menginventarisir setiap persoalan reforma agraria yang terjadi di Jawa Timur, apa yang menjadi hambatan selama ini, sehingga kami dapat menyusun pertimbangan yang sesuai dengan keinginan masyarakat,” ujarnya.

DPD RI mencatat setidaknya ada empat kendala dalam pelaksanaan reforma agrarian, yakni Pertama, sulitnya keterukuran antara rencana dan implementasi sehingga sulit untuk mewujudkan rencana yang tepat sasaran. Kedua, terkait validitas data yang belum terintegrasi, terutama data dari kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian dan Kementrian Kehutanan.

“Kendala ketiga adalah rekam jejak keberpihakan para pemangku kepentingan terhadap gerakan reforma agraria dan kendala terakhir, belum populernya isu reforma agraria di institusi pendidikan tinggi menyebabkan minimnya kajian ilmiah maupun ahli – ahli reforma agraria di Indonesia,” jelasnya.

Senator asal Jawa Timur, Abdul Qadir A. Hartono mengatakan terdapat beberapa isu strategis yang dibahas dalam kunjungan kerja kali ini antara lain realitas ketersediaan lahan/tanah obyek reforma agraria dengan pendataan tanahnya. Strategi yang tepat untuk redistribusi lahan/tanah, penataan penguasaan dan pemilikan tanah obyek reforma agraria sebagai upaya menciptakan keadilan dan kepastian hukum atas tanah obyek reforma agrarian.

“Selain itu, juga dbutuhkan strategi yang tepat untuk redistribusi lahan/tanah, penataan penguasaan dan pemilikan tanah obyek reforma agraria sebagai upaya menciptakan keadilan dan kepastian hukum atas tanah obyek reforma agraria,” ungkapnya.

Menurut senator asal DIY, Hafid Asrom isu lain yang cukup mengemuka adalah perlunya evaluasi berbagai hak atas tanah yang telah melekat pada berbagai institusi (Perhutani, PTPN dan swasta) dan masalah kelembagaan yang mengimplementasikan serta penguatan kerangka regulasi.

“BPN dan institusi lainnya perlu memberi perhatian yang lebih besar terkait masalah pertanahan,” ujarnya.
Sementara terkait dengan pemberdayaan masyarakat, senator asal Kalimantan Tengah, Muhammad Mawardi mengatakan perlunya pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi atas tanah obyek reforma agrarian. Selain itu, perlunya pengalokasian sumber daya hutan untuk dikelola oleh rakyat.

“Tak hanya itu, harus dipikirkan juga bagaimana legalisasi asset bisa mengakomodasi hak-hak kolektif/komunal, jika dilakukan maka akan terdata secara spesifik mengenai kepemilikan tanah, ” jelasnya.
Kunjungan kerja ini juga turut dihadari anggota komite I DPD RI lainnya, yakni Ahmad Subadri (Banten), Gede Pasek Suardika (Bali), Abdurachman Lahabato (Maluku Utara), Hendri Zainuddin (Sumatera Selatan), A.M. Fatwa (DKI Jakarta), Yanes Murib (Papua), Eni Sumarni (Jawa Barat), Robiatul Addawiyah (NTB), Syafrudin Atasoge (NTT).

Kunjungan kerja ini diterima Sekda Prov. Jawa Timur , Akhmad Sukardi dan dihadiri oleh Rorkompimda Jatim, Kanwil ATR/BPN, Dinas Kehutanan, Pemkab/Pemkot, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, Akademisi, LSM Pemerhati Pertanahan. (Komite I DPD RI)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.