Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Persidangan Parmusi Berhentikan Ahok Ditunda Pekan Depan

Persidangan Parmusi Berhentikan Ahok Ditunda Pekan Depan
* Persidangan Parmusi di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (5/4/2017). (Foto : kapoy/Obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP Parmusi) menghadapi sidang perdana atas perkara untuk meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar segera memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya di diagendakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, pada hari ini Rabu (5/4/2017).

Sidang perkara dengan Nomor 41/G/2017/PTUN-JKT ini sebagai penggugat PP Parmusi dan selaku tergugat adalah Presiden Jokowi. Dari pihak tergugat diwakili oleh Drs H Usamah Hisyam dan Ir. Abdurahman Syagaff.

Persidangan kali ini adalah acara pembacaan gugatan Parmusi kepada Jokowi dan jawaban dari tergugat.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Ujang Abdullah, hakim anggota I Tri Cahya Indra Permana, hakim anggota II, Roni Erry Saputro.

Namun, ketua hakim Ujang yang akan memimpin persidangan tersebut berhalangan  hadir dalam persidangan. Untuk itu hakim anggota I meminta kepada kedua belah pihak apakah sidang ini dilanjut tanpa hakim ketua atau tidak.

Dari pertimbangan kedua belah pihak akhirnya hakim anggota I menetapkan persidangan ini ditunda hingga Kamis (13/4/2017).

“Persidangan kami tunda hingga kamis pekan depan, sekian sidang kami tutup,” ujar Tri dalam ruangan sidang.

Setelah itu hakim anggota mengetuk palu sebanyak tiga kali, tok..tok..tok..sidang pun selesai. Masing-masing pihak pun bersalaman.(Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.