Jumat, 19 April 24

Pernyataan Pers Jubir Agus-Sylvi

Pernyataan Pers Jubir Agus-Sylvi
* Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.

Press Release

Jakarta – Juru Bicara (Jubir) Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni (Agus-Sylvi) keberatan dan mengecam keras upaya politisasi pengadilan Ahok (Basuki Tjahaya Purnama) oleh kuasa hukumnya terhadap kesaksian K.H. Ma’ruf Amin, Rois Aam Pengurus Besar Nadhlatul Ulama, Selasa 31 Januari 2017.

Hak politik warga negara tidak dapat diadili. Pilihan dan afiliasi politik warga negara bukan dan tidak bisa diperlakukan sebagai kejahatan. Sebagai warga negara, adalah benar dan sepenuhnya konstitusional, apabila K.H. Ma’ruf Amin memiliki preferensi politik. Ia juga berhak untuk mengekspresikannya dengan bebas.

Jubir Agus-Sylvi juga mengecam keras upaya tak berdasar Ahok dan kuasa hukumnya menghubung-hubungkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan fatwa MUI dan Pengadilan Ahok. Kami menilai perbuatan jorok tersebut adalah  pembunuhan karakter yang bermotif kampanye politik dan bersifat oportunistik karena memanfaatkan dan menyalahgunakan imparsialitas pengadilan.

Silaturahmi Agus-Sylvi kepada PB NU adalah ekspresi penghormatan terhadap para Ulama dari Organisasi Islam moderat terbesar di Indonesia dengan reputasi terpuji dalam merawat kebhinnekaan. Menuduh pertemuan itu sebagai jejak konspirasi untuk menjatuhkan Ahok bukan saja dangkal, namun pertama-tama melecehkan integritas PB NU dan kaum Nahdliyin.

Politisasi pengadilan yang dilakukan Ahok dan kuasa hukumnya bukan saja salah namun juga kentara adalah upaya mentransformasi konflik dari pengadilan ke tengah-tengah masyarakat. Padahal, fungsi pengadilan seharusnya melokalisir konflik ke balik hukum demi mencegahnya menjalar dan merusak kedamaian kehidupan masyarakat.

Patut diingatkan, tugas kuasa hukum adalah membuktikan bahwa dakwaan jaksa pada klien salah atau tidak memenuhi delik. Membangun narasi dan opini politik tentang pihak lain yang tak berhubungan dengan kasus itu sendiri, tidak akan menolong klien dari jeratan hukum.

Jakarta, 31 Januari 2017

Rachland Nashidik DC

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.