Sabtu, 20 April 24

Permen LHK P.39/2017 untuk Petani Miskin Jawa: Konflik Horizontal Hanya Fiksi Belaka

Permen LHK P.39/2017 untuk Petani Miskin Jawa: Konflik Horizontal Hanya Fiksi Belaka
* Muchtar Effendi Harahap.

Oleh: Muchtar Effendi Harahap, Peneliti Senior Network for South East Asian Studies (NSEAS)

 

Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani bertujuan untuk menyejahterakan petani miskin di Pulau Jawa. Mereka akan diberi hak untuk memanfaatkan tanah hutan negara yang sudah gundul, mangkrak, dan terlantar, maksimal 2 Ha. Pemerintah juga akan memberi pendampingan, bibit, pupuk, dan lain-lain. Negara hadir membantu petani miskin dari mulai persiapan hingga pasca panen.

Di Jawa Barat ada sekelompok orang  mengkritik  dan berupaya membatalkan Permen LHK No.P.39 Tahun 2017. Mereka mengkritik Permen LHK No. P.39 akan menimbulkan  “konflik masyarakat” antara pemegang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan petani penggarap bermitra Perhutani dalam LMDH yang sudah ada.

Mereka  memberi perkiraan dan opini setelah tumpang tindih dengan pemanfaatan hutan pada akhirnya dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal dalam masyarakat.  Opini ini salah, mengada-ada,  prasangka, apriori, ahistois dan fiksi.  Mengapa?

Pertama, lokasi penerapan IPHPS tidak tumpang tindih. Jika penentuan lokasi di lokasi wilayah kerja Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang realitasnya memiliki tegakan kurang 10 % atau bahkan gundul, maka jelas LMDH itu harus disesuaikan dengan IPHPS. Bukan berarti petani miskin tercatat sebagai peserta LMDH dikeluarkan sebagai sasaran atau target program. Sepanjang  masyarakat atau petani dimaksud miskin tanpa tanah atau hanya punya tanah kurang 0,5 Ha dan bersomisili di sekitar atau di dalam areal kerja Perhutani bersangkutan, tetap dijadikan pemegang IPHPS.

Kedua, bagaimanapun juga petani miskin di wilayah kerja akan bersikap dan punya kultur perilaku “kompromis”  dengan kebijakan Pemerintah. Mereka yang sudah mendapat IPHPS sebelumnya tergolong petani penggarap yang tidak memiliki lahan atau petani yang memiliki lahan di bawah atau sama dengan 0,5 Ha. Sasaran pelaksanaan Permen LHK Nomor P.39/2017 juga petani penggarap semacam itu. Sesama kelas sosial sangat kecil terjadi konflik horizontal terkait hubungan mereka dengan negara. Mereka ini memiliki kultur nerimo dan patuh pada negara.  Yang bersikap negatif dan konflik terhadap kebijakan Pemerintah atau pemegang IPHPS baru bukanlah petani miskin yang sudah ada dan menjadi anggota LMDH, melainkan kelompok pengusaha rente yang selama ini menyalahgunakan kebijakan Pemerintah tentang kerja sama Perhutani dengan masyarakat dalam pemanfaatan hutan negara.

Ketiga, hingga tulisan  ini dibuat belum pernah terjadi konflik horisontal. Konflik horizontal sesama petani gurem tidak akan terjadi, kecuali ada rekayasa pelaku usaha bidang kehutanan di sekitar wilayah kerja Perhutani yang menganggap akan mengalami kerugian ekonomi jika Permen LHK No.P.39/2017 sungguh-sungguh diimplementasikan.

Keempat, isu ini sesungguhnya digelembungkan agar Pemerintah tidak menggusur usaha mereka yang bukan petani penggarap dan ilegal di tanah hutan wilayah kerja Perhutani selama ini. Dengan perkataan lain, agar Pemerintah mau memberi keistimewaan kepada mereka sebagai pengusaha dan pemanfaat tanah negara di wilayah kerja Perum Perhutani selama ini. Secara sosiologis sesungguhnya mereka berasal dari strata menengah atas di wilayah setempat, bukan sasaran atau target Permen LHK Nomor P.39/  2017. Mereka ini tergolong “penikmat rente”.

Jokowi

Kelima, pengalaman di Jawa Timur.  Pada Kamis 2 November 2017, Presiden Jokowi menyerahkan SK IPHPS kepada sekitar seribu petani penggarap dan miskin di Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini bertemakan “Perhutanan Sosial untuk Pemerataan Ekonomi” di Desa Berani Wetan. Penerima SK IPHPS ini anggota kelompok: 1. Ranu Makmur; 2. Tani Tunas Harapan; 3. Tani Bumi Asri; 4.Tani Wana Makmur: 5. Tani Alas Subur:,6. Tani Sumber Puting: 7. Alam Subur; 8. Tani Rimba Lestari; 9. Tani Sumber Rezeki; dan, 10.Tani Lestari.

Rakyat miskin menerima SK IPHPS sebanyak 1.179 orang. Total luas lahan 2.834 Ha,  masing-masing 1.275 Ha dari Probolinggo; 947 Ha dari Kabupaten Lumajang; dan, 612 Ha dari Kabupaten Jember. Berdasarkan hasil  wawancara sejumlah penerima SK IPHPS oleh Jokowi, diperkirakan pendapatan keluarga penerima SK  rata-rata di atas Rp 5 juta per bulan.

Bersamaan itu, Jokowi menyerahkan  SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulon KK) kepada masyarakat. Terdapat sejumlah kelompok kemitraan Perhutani, LMDH. Hubungan  antara penerima IPHPS dan sejumlah LMDH ini terjadi keharmonisan dan saling menyesuaikan. Tidak ada tumpang tindih  lahan antara kedua fihak, dan juga konflik horizontal. Klaim pengkritik dan pengecam akan terjadi tumpang tindih lahan dan konflik horizontal  tidak terbukti pada desa-desa penerima SK IPHPS di Probolinggo, Lumajang dan Jember.

Dari lima alasan di atas, jelas perkiraan atau klaim sekelompok pengecam Permen LHK No.P.39/2017 akan terjadi konflik horizontal hanya fiksi belaka. Tidak ada data dan fakta membuktikan adanya perkiraan negatif tersebut.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.