Perkosa TKI, Tiga Polisi Malaysia Dipenjara, Peran Pemerintah RI ?

Perkosa TKI, Tiga Polisi Malaysia Dipenjara, Peran Pemerintah RI ?
Jakarta, Obsessionnews - Tiga polisi Malaysia yang memperkosa seorang pekerja perempuan asal Indonesia diganjar hukuman penjara 12 tahun dan satu kali cambuk di negara bagian Penang, Malaysia (12/5/2015). Menanggapi hal itu, Ketua Umum Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkestra), Poempida Hidayatulloh mengapresiasi langkah pengadilan yang memperlihatkan adanya bentuk kepastian dan keadilan hukum di Malaysia. "Untuk kali pertama saya melihat adanya bentuk kepastian dan keadilan dalam hukum di Malaysia," katanya di Jakarta, Rabu (13/5). Ia mengakui, selama ini dirinya cukup keras dan skeptis tentang berbagai masalah hukum yang menimpa para TKI (tenaga kerja Indonesia) di Malaysia. "Saya berharap ini dapat terjadi pada masalah hukum lainnya yang melibatkan TKI/WNI," ujar mantan Timwas TKI DPR ini. Di sisi lain, Poempida mempertanyakan bagaimana peran Pemerintah RI sendiri dalam hal ini. Apakah perlindungan terhadap TKI sudah dilaksanakan secara maksimum? Jika iya bagaimana peran pengacara yang dibiayai oleh KBRI dalam hal ini? Karena bagaimana pun juga Perlindungan TKI/WNI adalah keniscayaan bagi Pemerintah. "Kehadiran Pemerintah harus dapat dirasakan dalam hal ini sebagai suatu bentuk tanggung jawab Konstitusional," pungkas politisi Golkar. (Asma)