Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Penggeledahan Kasus Garuda, KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Penggeledahan Kasus Garuda, KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia dari perusahaan raksasa Inggris, Rolls-Royce sepanjang 2005-2014.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bukti yang berhasil diamankan penyidik di 5 (lima) lokasi berbeda itu berupa dokumen terkait dengan data perusahaan di Singapura, data kepemilikan aset, data perbankan dan barang-barang elektronik yang relevan dengan penyidikan kasus ini.

“Seperti yang disampaikan kemarin sudah dilakukan penggeledahan di 5 lokasi, dari penggeledahan tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait,” kata Febri di kantornya, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Menurut Febri, pihaknya masih mempelajarinya terlebih dahulu. Namun dari informasi awal yang terima dokumen-dokumen tersebut dianggap sangat membantu untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini.

“Karena di sana ada informasi-informasi terkait dengan data perusahaan dan juga soal kepemilikan aset, termasuk juga data perbankan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK mengelar serangkaian pengeledahan terkait kasus dugaan proyek pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia dari perusahaan raksasa Inggris, Rolls-Royce sepanjang 2005-2014.

Ada lima lokasi digeledah KPK. Yaitu, kediaman Emirsyah di daerah Grogol Utara, Jakarta Barat serta rumah Soetikno Soedarjo di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian kantor Soetikno di Wisma MRA jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan; sebuah rumah di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan; dan sebuah rumah di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Dalam kasus suap tersebut, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Uang suap yang diterima dari Rolls-Royce lewat Soetikno itu mencapai 2 juta USD, belum termasuk dalam bentuk barang.

Suap yang diberikan dari perusahaan raksasa asal Inggris, Rolls-Royce, dengan maksud agar sepanjang Emirsyah Satar menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia membeli mesinnya untuk pesawat Airbus A330.

Atas perbuatannya, Emirsyah selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.