Jumat, 19 April 24

Pengamat NSEAS: Pendukung PPP Tak Pilih Ahok-Djarot

Pengamat NSEAS: Pendukung PPP Tak Pilih Ahok-Djarot
* Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Sumber foto: https://nasional.sindonews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Pasca Pilpres 2014 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terbelah menjadi dua kubu, yakni kubu pimpinan Romahurmuziy atau Romi dan kubu Djan Faridz.

Pada putaran pertama Pilkada DKI 2017  tanggal 15 Februari lalu partai berlambang kabah pimpinan Romi bersama Partai Demokrat, PAN, dan PKB mengusung pasangan calon (paslon) Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Agus-Sylvi berhadapan dengan Gubernur petahana DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berpasangan dengan Wakil Gubernur petahana DKI Djarot Syaiful Hidayat, dan duet Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Ahok-Djarot diusung PDI-P, Golkar, Nasdem, dan Hanura. Sedangkan Anies-Sandi diusung Partai Gerindra dan PKS.

Sementara itu PPP Djan Faridz secara tegas mendukung Ahok-Djarot.

Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta (KPU DKI)  Senin (27/2) mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, yakni Agus-Sylvi memperoleh  937.955 suara atau 17,05 persen, Ahok-Djarot 2.364.577 ( 42,99 persen), dan Anies-Sandi  2.197.333 ( 39,95 persen).

Ketiga paslon tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50 persen sebagai persyaratan untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wagub sebagaimana ditetapkan dalam UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu pada rapat pleno Sabtu (4/3) KPU DKI memutuskan Ahok-Djarot dan Anies-Sandi maju di putaran kedua pada 19 April mendatang.

Pengamat politik Network for South East Asian Studies (NSEAS), Muchtar Effendi Harahapap.

Menjelang Pilkada DKI putaran kedua berembus isu santer PPP Romi mendukung Ahok-Djarot. Pengamat politik Network for South East Asian Studies (NSEAS), Muchtar Effendi Harahap, mengungkapkan ada dua level analisis yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan kasus PPP Romi mendukung Ahok-Djarot. Pertama, sikap itu sangat bersifat personal Romi untuk mempertahankan kekuasaan pribadi selaku Ketua Umum (Ketum) DPP PPP.

“Sangat mungkin Romi bersikap seperti itu untuk mempertahankan legalitas dirinya sebagai Ketum PPP dari rezim kekuasaan. Di lain pihak rezim kekuasaan karena memihak dan tidak netral terhadap Ahok-Djarot  menekan, kalau tak boleh disebut mengancam, Romi akan mencabut legalitas dirinya sebagai Ketum PPP dan memindahkan kepada Ketum PPP pecahan lain,” kata Muchtar ketika dihubungi Obsessionnews.com Selasa (28/3/2017).

Menurutnya, adanya tekanan rezim kekuasaan dan sangat tingginya kepentingan pribadi Romi untuk tetap berkuasa menyebabkan dirinya melalui jalur formal atas nama DPW PPP DKI menyatakan dukungan terhadap Ahok-Djarot.

Intinya, kata Muchtar, sikap PPP versi Romi ini bukanlah prilaku kelembagaan, tetapi personal semata. Sebelumnya, atas nama DPW PPP DKI lain pimpinan Haji Lulung telah menyatakan via deklarasi dukungan  terhadap Anies-Sandi. Padahal Ketum DPP PPP versi Lulung mendukung Ahok-Djarot. Sesama elite kekuasaan terjadi perbedaan sikap. Akibatnya Lulung dipecat oleh Ketum PPP Djan Faridz

Kedua, level analisis prilaku pemilih dalam Pilkada DKI. Muchtar mengemukakan dari sisi prilaku pendukung PPP sesungguhnya sangat berat bagi Romi atau siapa saja untuk mempengaruhi agar memberikan suara kepada Ahok- Djarot. Mengapa?

“Karena prilaku pemilih PPP adalah bagian umat Islam politik. Sejak Pemilu 1955 hingga pemilu era reformasi konsisten memberikan suara kepada parpol Islam atau tokoh Islam. Mustahil mereka memberikan suara kepada partai non Islam dan juga tokoh non Islam,” tegas Muchtar.

Ia menambahkan juga ada alasan karena beberapa bulan  terakhir ini sangat masif di kalangan umat Islam politik bahwa haram hukumnya memilih pemimpin kafir.

“Argumentasi digunakan setidaknya 13 ayat Al Quran. Ahok dinilai kafir. Karena itu haram memilih Ahok. Slogan tolak gubernur kafir dan pilih gubernur muslim begitu populer di kalangan segmen pemilih Islam politik di DKI, di dalamnya juga konstituen kader dan konstituen PPP,” tandas alumnus Program Pascasarjana Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, tahun 1986 ini.

Karena itu, kata Muchtar, sikap personal Romi atas nama DPW PPP mendukung Ahok-Djarot tak akan mengurangi signifikan kader dan konstituen PPP mendukung calon gubernur muslim, bukan Ahok.

“Bahkan, bisa jadi reaksi kader dan konstituen dimaksud semakin meningkatkan peran serta mereka mencari dukungan suara untuk paslon bukan Ahok-Djarot,” ujarnya.

Menurut Muchtar, prilaku pemilih umat Islam politik tak akan terpengaruh terhadap sikap politik personal Romi di level nasional. Jika digunakan pendekatan lembaga mediasi, maka pengaruh Lulung jauh lebih besar terhadap segmen kader dan konstituen PPP di DKI. Lulung adalah tokoh mediasi yang setiap hari berinteraksi dengan segmen pemilih PPP baik di strata menengah maupun akar rumput.

“Bahkan, sekalipun Lulung dukung Ahok-Djarot tetap saja kader dan  konstituen PPP tak akan ikut dukung Ahok-Dharot. Akan muncul lembaga mediasi anti Ahok-Djarot menjadi panutan mereka yang baru.

Ahok Hina Al Quran dan Ulama

Ahok pemeluk  agama Kristen Protestan.  Ia dengan lancang mencampuri urusan agama lain, yakni Islam. Ia menyinggung soal Al Quran surat Al Maidah ayat 51 di sebuah acara di Kepulauan Seribu, Selasa (27/9/2016). Ketika itu Ahok antara lain menyatakan, “… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”

Ucapan mantan Bupati Belitung Timur tersebut membuat umat Islam tersinggung dan melaporkannya ke polisi. Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam pernyataan sikap keagamaannya, Selasa (11/10/2016), menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

Pernyataan Ahok tersebut menimbulkan gelombang demonstrasi di berbagai daerah di tanah air. Di Jakarta pada Jumat (14/10/2016) massa yang dikoordinir Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar unjuk rasa menuntut Ahok ditangkap dan dipenjara. Aksi bela Islam ini dikenal dengan Aksi 410. GNPF MUI kembali menggelar aksi bela Islam jilid 2 pada Jumat (4/11/2016) atau Aksi 411 dan aksi bela Islam jilid 3 pada Jumat (2/12/2016).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11/2016). Statusnya berubah menjadi terdakwa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2016).

Dalam sidang tersebut  Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan, ucapan Ahok yang menyinggung Al Quran surat Al Maidah ayat 51 sebagai bentuk penistaan atau menodai agama.

“Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” tegas Ali.

Menurutnya, tindakan itu berpotensi memunculkan permusuhan atau penodaaan agama Islam yang mayoritas dianut rakyat Indonesia.

Atas perbuatannya tersebut, Ahok terancam melanggar Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hinggga Selasa (21/3/2017) Ahok menjalani sidang ke-15. (arh)

TEMPO Ungkap Ahok Terima Uang e-KTP

Kasus e-KTP , Nama Ahok Ada di Nomor 30

Ahok Tak Peduli Nasib Petani dan Nelayan

Para Mujahid Tuntut Ahok Dijebloskan ke Penjara dan Dipecat

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.