Jumat, 26 April 24

Peneliti NSEAS: Tidak Ada Tumpang Tindih dalam Kebijakan Perhutanan Sosial

Peneliti NSEAS: Tidak Ada Tumpang Tindih dalam Kebijakan Perhutanan Sosial
* Peneliti senior Network for South East Asian Studies (NSEAS) Muchtar Effendi Harahap.

Jakarta, Obsessionnews.com –  Sejumlah orang yang bukan petani  mengkritik kebijakan pemerintah tentang perhutanan sosial di Pulau Jawa. Kebijakan itu tertuang di dalam  Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.P.39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.

Mereka menilai  akan terjadi  tumpang tindih pemanfaatan lahan hutan antara pihak  pemegang  Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) yang  dirancang dalam  Permen LHK Nomor P.39  dan pihak mitra kerja Perhutani atau Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Lalu mereka mengaitkan dampak negatif berikutnya, yakni terpicunya konflik horizontal di dalam masyarakat.

Peneliti senior Network for South East Asian Studie(NSEASMuchtar Effendi Harahap tak setuju dengan pemikiran para pengkritik itu.

“Sungguh pemikiran  pengecam Permen LHK No.P.39 Tahun 2017 ini salah, mengada-ada, berprasangka, apriori, ahistoris dan fiksi,” kata Muchtar ketika dihubungi Obsessionnews.com, Jumat (3/11/2017).

Muchtar mendukung kebijakan pemerintah tentang perhutanan sosial itu. Alasannya, pertama, sesuai Pasal 4 Permen LHK Nomor 39 Tahun 2017, lokasi atau wilayah kerja Perhutani yang akan diberikan IPHPS pada wilayah kerja dengan tutupan lahan yang terbuka atau terdapat tegakan hutan dari atau sama dengan 10% secara terus-menerus dalam kurun waktu lima tahun atau lebih. Penetapan wilayah kerja ditetapkan oleh  direkturjJenderal yang membidangi planologi kehutanan. Hasil penetapan dimasukkan pada revisi Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS).  Pasal 4 ini menetapkan bahwa lokasi  baru bukan di lokasi LMDH. Jadi tidak akan tumpang tindih, karena posisi lokasi berbeda.

Kedua, di dalam Bab X Ketentuan Peralihan, Pasal 25 ditetapkan dengan berlakunya Permen ini, maka Pengelolaan Hutan bersama Masyarakat (PHBM) yang telah ada sebelum berlakunya Permen ini yang arealnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disesuaikan dengan Permen ini (Butir a).

“Ketentuan ini jelas mengharuskan bagi kondisi tanah hutan negara yang merupakan lokasi LMDH, jika wilayah kerja masih dalam kondisi tutupan lahan yang terbuka dan terdapat tegakkan hutan dari atau sama dengan 10 %, maka harus disesuaikan dengan Permen LHK Nomor P.39 . Karena itu bukan tumpang tindih, tetapi harus ditata ulang sesuai dengan Permen LHK No. P.39 Tahun 2017 ini,” tandas Muchtar.

Sedangkan bagi  Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang telah ada sebelum berlakunya Permen LHK P.39 ini, yang arealnya di luar ketentuan dalam Pasal 4 dinyatakan tetap berlaku. Dan selanjutnya pelaksanaannya disesuaikan dengan Ketentuan Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

“Maknanya adalah bagi lokasi LMDH yang benar-benar kondisi  masih baik, tidak gundul atau tegakan hutan melebihi 10 %, maka program LMDH terus berlanjut. Tidak perlu disesuaikan dengan Permen LHK Nomor P.39 Tahun 2017,” tegasnya.

Pasal 25 dalam Ketentuan Peralihan ini juga menetapkan, pelaksanaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan di hutan lindung di luar ketentuan Pasal 4 Permen LHK Nomor P.39 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permen LHK Nomor P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Tidak akan terjadi tumpang tindih dengan program pemberian IPHPS sesuai Permen LHK Nomor P.39. Artinya, pelaksanaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan di hutan lindung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permen LHK Nomor P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

Ketiga, PHBM tetap berlaku dan dievaluasi pelaksanaannya disesuaikan dengan penyusunan NKK (Ketentuan  Permen LHK Nomor P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial dan Peraturan Dirjen PSKL Nomor P.18 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Kesepakatan Bersama).

Sekarang ini program perhutanan sosial versi Permen LHK No.P.39 telah berjalan dalam persiapan  antara lain di Muara Gembong, Bekasi , Jawa Barat; Probolinggo, Jawa Timur;  Madiun, Jawa Timur; dan  Boyolali, Jawa Tengah.

“Sebagai sampel, tidak ada terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan antara pemegang IPHPS dan mitra kerja Perhutani yang sudah ada sebelumnya, LMDH. Tidak ada bukti tumpang tindih pemanfaatan lahan seperti yang diprediksi para  pengkritik,” pungkas Muchtar. (arh)

 

Baca Juga:

Dampak Positif Kebijakan Perhutanan Sosial Terhadap Kesejahteraan Petani Miskin di Jawa

Kebijakan Perhutanan Sosial Dinilai Dapat Sejahterakan Petani Miskin di Jawa

Petani Miskin Lawan Penikmat Rente Soal Kebijakan Perhutanan Sosial di Pulau Jawa

Permen IHK No. P.39/2017 tentang Perhutanan Sosial Tak Bertentangan dengan PP No. 6 /2007

Perhutanan Sosial di Pulau Jawa: Ada Kepentingan Politik dan Bisnis Pemerintah ?

Menggugat Kebijakan Perhutanan Sosial Pro Rakyat

Jokowi Minta Sederhanakan Prosedur Akses Perhutanan Sosial

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.