Sabtu, 27 April 24

Pemerintah Redistribusi Lahan Kepada 135 Koperasi

Pemerintah Redistribusi Lahan Kepada 135 Koperasi
* Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM, I Wayan Dipta menggelar jumpa pers di Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Jakarta, Obsessionnews.com – Program redistribusi lahan (Izin Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tamanan Rakyat) sebagai sebagai wujud kebijakan pemerataan ekonomi akan diberikan kepada koperasi. Rencananya 135 koperasi dari 22 provinsi akan menerima program tersebut.

“Pemerataan ekonomi merupakan program utama pemerintah saat ini salah satunya diwujudkan dengan redistribusi lahan kepada koperasi dan petani untuk mengurangi kesenjangan ekonomi,” ujar Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM, I Wayan Dipta, di Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Wayan menjelaskan ada 12,7 juta hutan sosial, dari jumlah tersebut 4,1 juta ha dialokasikan untuk reforma agraria, yang salah satu penerimanya adalah koperasi. Koperasi yang akan mendapat redistribusi lahan harus melakukan pengajuan lewat dinas di daerah. Koperasi tersebut dipastikan juga sudah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK).

“Lahan yang diajukan mempunyai dokumen lengkap dan  diverifikasi oleh KLHK. Koperasi harus menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan produktif,” kata Wayan.

Bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada 2016 direalisasikan  seluas 1,708.656,51 Ha dimana 341.731,30 Ha (20 persen untuk kebun masyarakat) di 13 provinsi, yaitu Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan. Lahan tersebut merupakan lahan perusahaan perkebunan yang memperoleh hak pelepasan lahan untuk pembangunan kebun masyarakat.

Menurutnya, dalam waktu dekat, Kemenkop UKM merencanakan penyerahan pengelolaan lahan secara simbolik untuk 35 koperasi dengan luas kelolaan 51.676 Ha di empat provinsi, yakni Lampung, Riau, Sumatera Barat dan Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, pada 27 Maret 2017,  untuk merealisasikan program redistribusi lahan untuk 20 persen pelepasan hutan untuk perkebunan masyarakat, Deputi Produksi dan Pemasaran sudah mengirim surat  terkait Program Redistribusi Lahan untuk Pembangunan Kebun Masyarakat Melalui Koperasi kepada  Dinas Koperasi tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di 13 Provinsi.

Dalam surat tersebut diminta agar dinas mengecek keberadaan dan pelaksanaan pembangunan kebun oleh perusahaan yang memperoleh pelepasan kawasan hutan di kabupaten/provinsi masing-masing.

Dalam surat tersebut, Kemenkop juga meminta agar Dinas perkebunan setempat dan perusahaan perkebunan yang memperoleh lahan yang bersumber dari pelepasan lahan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melalui wadah koperasi.

“Dinas Koperasi juga kami dorong mempersiapkan kelembagaan koperasi sebagai wadah pembangunan kebun masyarakat sekitar hutan dan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun melalui koperasi,” tegas Wayan. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.