Rabu, 24 April 24

Pemerintah Luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII, Ini Instrumennya

Pemerintah Luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII, Ini Instrumennya

Jakarta, Obsessionnews.com – Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-XIII. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket ini meliputi mempercepat penyediaan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan harga yang terjangkau dengan menyederhanakan dan mengurangi regulasi (perizinan dan rekomendasi) dan biaya untuk membangun dan mendapatkan rumah oleh masyarakat serta mempercepat waktu pembangunan.

“Kita jeda selama ini karena membentuk, mengaktifkan task force untuk mengevaluasi, untuk merencanakan lebih baik dan untuk menyelesaiakn kasus-kasus di lapangan mengenai pelaksanaan deregulasi yang sudah ada selama ini. Sekarang kita merasa sudah siap kembali untuk mulai,” kata Darmin di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Latar belakang pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ini mengingat perumahan untuk MBR merupakan Program Nasional Pembangunan 1 (Satu) Juta Rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam amanah Nawacita, yakni Pemerintah tidak absen untuk membangun pemerintahan yang efektif, demokratis dan terpercaya. Serta butir kelima, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

Saat ini kepemilikan rumah di Indonesia sebesar 78,7%, sisanya non milik (sewa/kontrak/numpang) dan 3,1 juta rumah tangga memiliki rumah lebih dari satu serta 11,8 juta rumah tangga tidak memiliki rumah sama sekali.

Untuk penyediakan hunian menengah dan hunian murah masih enngan dilakukan, dikarenakan untuk membangun hunian murah seluas 5 Ha memerlukan proses perizinan lama, yang saat ini terdapat 33 izin atau syarat dan memerlukan 769-981 hari serta biaya yang besar.

Maka pemerintah menganggap perlu adanya penyederhanaan perizinan bagi pembangunan rumah khususnya untuk MBR yang juga didukung oleh berbagai Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.

untuk yang maksimum 5 hektar 769-981 hari. Tentu saja biayanya juga menjadi besar.

“Oleh karena itu, ditempuh langkah-langkah untuk menyederhanakan dan tentu membuat lebih murah biayanya. Ini didukung oleh kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah. Ini terutama kita bersama-sama Menteri Perumahan (PUPR) yang menyiapkan ini,” jelas Darmin. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.