Jumat, 26 April 24

Pelapor Kaesang Kembali Ditahan

Jakarta, Obsessionnews.com – Muhammad Hidayat, pria yang dikenal karena melaporkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kembali ditahan di Polda Metro Jaya. Ia ditahan karena dianggap tidak kooperatif setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran video bermuatan ujaran kebencian.

“Saat penyidik akan melakukan pemeriksaan yang bersangkutan berdalih menunggu pengacara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo di kantornya, Sabtu (15/7).

Namun kuasa hukum yang dimaksud Hidayat tidak juga hadir. Polisi pun menawarkan kewajibannya untuk menyediakan pengacara. Menurut Argo, Hidayat tidak menghendaki pengacara yang disiapkan polisi. Ia tetap tidak mau menjalani pemeriksaan.

“Kemudian penyidik memeriksa dia, tapi dia tetap gak mau diperiksa. Tapi sesuai SOP, penyidik tetap membuka pertanyaan, tapi dia tidak mau jawab,” lanjut Argo.

Akhirnya, pemeriksaan pun ditutup dengan pembuatan berita acara penolakan. Di berita acara itu, menurut Argo, Hidayat juga tidak mau membubuhkan tandatangannya. “Jadi ini ada kegiatan yang tidak kooperatif. Sampai kita menunggu beberapa jam, kita tanya, kita rayu, kita periksa tetap tidak mau,” kata dia.

Akhirnya karena kewenangan polisi 1 x 24 jam, penyidik pun mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan. Hal ini menurut Argo karena Hidayat pernah ditahan kemudian ditangguhkan. Penahan itu nanti akan berakhir 19 Juli. “Jadi dari 14-19 Juli. Dan penyidik juga sudah siapkan perpanjangan penahanan ke kejaksaan,” ucap Argo.

Hidayat ditetapkan tersangka karena diduga mengunggah video berbau provokasi berupa unjuk rasa di depan Istana pada Jumat, 4 November 2016. Dalam video itu, terdapat rekaman Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut memprovokasi peserta aksi untuk menangkap anggota HMI yang dianggap ricuh.

Hidayat sempat ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi pada pertengahan November 2016 dan langsung ditahan. Penahanan itu dijadwalkan selama 20 hari. Namun penahanan Hidayat ditangguhkan ketika baru ditahan 14 hari dengan alasan kesehatan. Sehingga untuk penahanan kali ini selama enam hari. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.