Sabtu, 20 April 24

Patrialis Disebut Tak Ditangkap Tangan, Ini Respons KPK

Patrialis Disebut Tak Ditangkap Tangan, Ini Respons KPK
* Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan beberapa pihak yang menyatakan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, tak ditangkap tangan karena tidak ditemukannya uang saat penangkapan di di Grand Indonesia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penangkapan Patrialias  sudah sesuai dengan pasal 1 angka 19 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika mengacu salah satu dari empat isi pasal 1 angka 19 KUHAP itu, maka penangkapan Patrialis dilakukan beberapa saat setelah tindak pidana terjadi.

“Kami tentu bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Kalau mengacu pasal 1 angka 19 KUHAP, ada empat kondisi yang bisa disebut sebagai tangkap tangan,” kata Febri di Jakarta, Senin (30/1/2017).

Seperti diketahui, dalam pasal 1 angka 19 KUHAP tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana. Atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

Atau atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Febri menjelaskan, penangkapan tersebut diawali ketika penyidik mengetahui ada pertemuan dan transaksi pada Rabu (25/1/2017). Setelah ada peristiwa dugaan pidana itu, lanjut Febri, penyidik kemudian menangkap orang dekat Patrialis, Kamaluddin, di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur sekitar pukul 10.00.

Saat menangkap Kamaluddin, penyidik menemukan draf putusan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Siang harinya, penyidik menuju ke salah satu kantor bos impor daging Basuki Hariman yang diduga sebagai pemberi suap di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Nah, malam harinya penyidik menemukan dan menangkap Patrialis di Grand Indonesia.

“Jadi, ini perlu dipahami sebagai sebuah rangkaian dari sebuah OTT yang dilakukan di tiga lokasi,” kata Febri.

Dari OTT di tiga lokasi ini ditemukan dokumen keuangan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing dan draf putusan MK. Dalam kasus ini, kata Febri, indikasi penerimaan suap oleh Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SDG 200 ribu sudah terjadi sebelum penangkapan pada 25 Januari  2017 itu.

“Jadi perlu dipahami bahwa OTT tidak selalu melibatkan atau menemukan uang di lokasi di OTT tersebut. Sebelum Januari ini sudah ada indikasi penerimaan yang diterima hakim MK PAK ini,” ujarnya.

Menurut Febri, dari sanalah semua rangkaian-rangkaian perbuatan pidana ditemukan, sampai akhirnya dilakukan OTT. Patrialis dan Kamaluddin diringkus KPK karena diduga menerima suap dari Basuki Hariman dan sekretarisnya, NG Fenny. Suap terkait pengurusan perkara uji materi UU 41/2014 di MK. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.