Kamis, 25 April 24

Para Mujahid Tuntut Ahok Dijebloskan ke Penjara dan Dipecat

Para Mujahid Tuntut Ahok Dijebloskan ke Penjara dan Dipecat
* Laskar Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) mengawal sidang Ahok di depan Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Jakarta, Obsessionnews.com – Para mujahid atau orang-orang yang berjuang membela agama Islam tak pernah mengenal kata lelah dalam mengawal sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Para mujahid yang antara lain tergabung dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) dan Front Pembela Islam (FPI) pagi ini Selasa (21/3/2017) mengawal sidang ke-15 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Parmusi tak pernah absen berunjuk rasa sejak sidang perdana Ahok digelar pada Desember 2016 lalu hingga kini.

Komandan aksi laskar Parmusi, Indrayadi, mengatakan, sidang-sidang menjelang keputusan akhir majelis hakim di bulan April nanti merupakan ujian perjuangan bagi semua mujahid. Karena sidang yang panjang dan berlarut-larut ini menggerus semangat, tenaga dan waktu kaum muslimin.

“Kaum muslimin yang selalu datang dalam aksi ini bukanlah orang-orang yang tidak memiliki perkerjaan. Mereka rela meninggalkan perkerjaannya demi dapat memperjuangan dan menjaga kehormatan agama Islam. Begitu juga Laskar Parmusi yang tidak pernah absen hadir dalam aksiBela Islam. Ini merupakan komitmen Parmusi dalam rangka menjaga dan membela agama Allah,” tutur Indrayadi ketika dihubungi Obsessionnews.com, Selasa (21/3).

Parmusi menuntut Ahok dijebloskan ke penjara dan dipecat dari jabatannya.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11/2016), sehari setelah dilakukan gelar perkara. Meski telah menjadi tersangka Ahok tidak ditahan. Ia hanya dicekal ke luar negeri.

Ahok dijadikan tersangka terkait ucapannya yang menyinggung Al-Quran surat Al Maidah ayat 51 dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu, Selasa (27/9/2016). Ketika itu calon gubernur DKI pada Pilkada 2017 ini antara lain mengatakan,“… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya?”

Ucapan pria yang beragama Kristen Protestan ini membuat umat Islam tersinggung dan melaporkannya ke polisi. Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

MUI  dalam pernyataan sikap keagamaan yang ditandatangani Ketua Umum Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas pada Selasa (11/10/2016), menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

Sehari sebelumnya Ahok meminta maaf kepada umat Islam. “Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan wmohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Senin (10/10/2016).

Meski Ahok telah meminta maaf, umat Islam tetap menuntut ia harus diproses secara hukum. Ucapan Ahok di Kepulauan Seribu menimbulkan gelombang protes di berbagai daerah di Indonesia. Di Jakarta, misalnya, berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar unjuk rasa damai yang berlabel Aksi Bela Islam (ABI)  pada Jumat (14/10/2016), ABI jilid 2 pada Jumat (4/11/2016), dan ABI jilid 3 pada Jumat (2/12/2016).

Polisi melimpahkan kasus Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung).   Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016) mengatakan, perkara Ahok dinyatakan P21. P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.

Selanjutnya Kejagung memanggil Ahok pada Kamis (1/12/2016). Umat Islam berharap Kejagung menahan Ahok. Tetapi, harapan tinggal harapan. Ahok ternyata tidak ditahan! Hari itu juga Kejagung melimpahkan berkas perkara kasus Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Status Ahok berubah menjadi terdakwa saat menjalani sidang perdana pada Selasa (13/12/2016). (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.