Sabtu, 20 April 24

Pansus RUU Pemilu Sepakati Anggota KPU Dilarang dari Parpol

Pansus RUU Pemilu Sepakati Anggota KPU Dilarang dari Parpol

Jakarta, Obsessionnews.com – Anggota Pansus RUU Pemilu, Rambe Kamarul Zaman mengatakan, berdasarkan rapat ‎rapat konsinyering selama tiga hari yaitu pada 22 hingga 24 Maret 2017 di Hotel Atlet Century, Jakarta telah disepakati bahwa anggota KPU tidak boleh dari partai politik.

Tidak hanya itu, para calon anggota KPU juga tidak boleh melakukan aktivitas politik selama lima tahun sebelum mendaftarkan diri. Hal ini dilakukan demi menjaga netralitas dan integritas anggota KPU. Keputusan ini sudah disepakati antara pemerintah dan DPR. ‎

“Tetap persyaratannya lima tahun berhenti atau nonaktif dari pimpinan partai politik atau keanggotaan. Memang ada wacana tapi enggak resmi pengajuannya. Itu dalam konteks memposisikan partai politik,” kata Rambe saat dihubungi awak media, Jumat (24/3/2017).

Rambe mengaku,  partainya yakni Golkar juga tidak sepakat dengan wacana usulan anggota KPU boleh dari parpol karena dikhawatirkan ‎mengurangi independensi KPU. Sebab, anggota KPU dari parpol syarat dengan tarik ulur kepentingan.

“Golkar enggak setuju. Enggak usah dilibatkan karena di UUD bersifat nasional dan mandiri. Kalau ada partai politik kan nanti tidak bisa mandiri. Jadi biar KPU mandiri,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Rambe menegaskan, walaupun usulan itu hasil dari kunjungan kerja Pansus Pemilu ke Jerman dan Meksiko namun tidak bisa diaplikasikan di Indonesia karena perbedaan Undang Undang yang ada. Lagi pula kata dia, situasi dan kondisi sosial politik Indonesia berbeda dengan di Jerman.

“Enggak bisa disamakan Jerman-Meksiko dengan Indonesia. Mereka punya Undang Undang yang beda dengan kita,” ujar Rambe.

Diketahui, dalam rapat itu dibahas 18 isu strategis bersama pemerintah. Di antaranya ambang batas parlemen, ambang batas pencapresan, sistem Pemilu terbuka atau tertutup, konversi suara ke kursi dan penambahan kursi DPR.

Selain itu, persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu, rekapitulasi suara, penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), sentra penegakan hukum terpadu, sengketa proses Pemilu dan sengketa TUN Pemilu, kampanye dan politik uang.

Dibahas pula, ‎ soal perselisihan kepengurusan parpol, sengketa hasil Pemilu, hari pelaksanaan Pemilu, keterwakilan perempuan hingga penambahan kursi anggota DPR.‎ (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.