Pansus KPK dan Baju Orange

Oleh: Hamar (Pengamat Politik) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewenangan Konstitusional untuk membentuk Hak Angket, akan tetapi KPK itu bukan Subject Pansus Hak Angket, Hak Angket di bentuk bukan untuk mengawasi pelaksanaan UU KPK, instrumen DPR untuk mengawasi Pelaksanaan UU oleh KPK adalah melalui RDP/ Rapat Keja antara Komisi III DPR dengan KPK. Waktu saya di DPR dulu, dua kali ikut pansus hak Angkat DPR salah satunya adalah Bulog gate. Yayasan Dana kesejahteraan Karyawan Bulog (Yanatera) adalah milik karyawan Bulog dananya berasal dari potongan gaji karyawan Bulog, Yanatera sama sekali tidak menerima dana dari APBN maupun iuran dari Negara. Pada waktu itu DPR membentuk Pansus hak angket dengan Nama Pansus "Bulog Gate" mengapa di sebut Pansus Bulog gate? pada hal Yayasan Dana kesejahteraan karyawan Bulog ini bukan milik pemerintah , bukan bagian dari eksekutif dan bukan object pengawasan dan Yayasan ini bukan mitra kerja DPR, meskipun Yayasan ini tunduk pada UU Yayasan. Suwondo yang merupakan teman dekat Gus Dur Presiden RI saat itu, meminjam Dana Yayasan Karyawan Bulog ini sebesar Rp30 milliar secara melawan hukum. Pansus Bulog gate DPR tidak berkepentingan dengan Dana 30 miliar yang dipinjam Suwondo tersebut, Tapi Pansus Hak Angket DPR" Bulog Gate" ingin menyelidiki keterlibatan Gus Dur sebagai Presiden RI atas penggunaan dana 30 milliar dari Yanatera yang dipinjam Suwondo tersebut, meskipun dengan penuh rekayasa politik yang dilakukan oleh Pansus Bulog gate pada waktu itu, hasilnya Pansus Hak Angket DPR merekomendasikan Gus Dur untuk di impeachment. Makanya saya tidak sependapat dengan Pak Yusril, Memang benar DPR memiliki kewenangan membentuk pansus hak angket KPK, akan tetapi bukan untuk melakukan penyelidikan atas tindakan hukum KPK menyelidiki korupsi EKTP yang diduga melibatkan beberapa anggota DPR RI, tapi kalau Pansus Hak Angket KPK DPR bertujuan untuk menyelidiki keterlibatan pihak excutif dalam hal ini Presiden dalam kasus korupsi E-KTP tersebut baru betul sesuai dengan konstitusional. Tapi kalau pansus Hak Angket KPK dibentuk oleh DPR untuk melindungi atau menghalang halangi KPK menyelidik korupsi EKTP yang diduga melibatkan beberapa anggota DPR maka harus di hentikan pansusnya karena dalam prakteknya inkonstitusional meskipun pansusnya itu sendiri konstitusional. (*)





























