Panglima TNI: Serda YH Dipecat dan Dihukum Berat!

Jakarta, Obsessionnews - Panglima TNI Gatot Nurmantyo berjanji akan memberikan sanksi berat, apabila Serda YH terbukti bersalah menembak seorang pengendara motor bernama Marsin Samani alias Japra (40) di Jalan Raya Mayor Oking, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Tidak hanya akan dipecat dari kesatuannya, YH juga akan mendapat hukuman yang setimpal. "Saya perintahkan untuk diproses secara hukum yang berlaku, di POM dan penyidikan. Kemudian saya akan membuatkan ST (Surat Telegram) bahwa sekarang kejadian-kejadian TNI yang berkaitan dengan masyarakat, sidang militernya terbuka!" ujar Jenderal Gatot di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015). Panglima pun telah memerintahkan pengadilan militer yang terkait sipil terbuka untuk umum. Keputusan tersebut dianggap tepat oleh Gatot agar masyarakat tak menaruh curiga terhadap pengadilan militer. Dengan aturan ini pula, masyarakat akan tahu hukuman berat yang nantinya akan dijatuhkan kepada Serda YH karena menghilangkan nyawa orang lain. "Di situ nanti masyarakat bisa menilai bahwa persidangan ada hukuman-hukuman tambahan, pemecatan dan sebagainya," tandas Gatot. Panglima meminta maaf atas perbuatan Serda YH dan berjanji, kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi. Gatot juga memastikan TNI akan tanggung jawab atas peristiwa itu. Selain memberi santunan ke keluarga, TNI juga mau memberi bantuan lain. "Saya selaku panglima TNI mohon maaf atas kejadian yang dilakukan anggota saya. Ini tidak boleh terjadi (lagi)," ucap Gatot. Seperti diketahui, anggota TNI AD, Yon Intel Taipur Kostrad Cilodong, Depok, Serda YH menembak kepala seorang pengendara motor bernama Marsin Samani alias Japra (40) di Jalan Raya Mayor Oking, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (3/11/2015). Pelaku menembak Japra karena kesal dengan ulah berkendara korban yang dinilai ugal-ugalan. (Has)





























