Jakarta, Obsessionnews.com – Ahmad Dhani tengah menjadi sorotan publik. Video orasi musisi ini yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berdemonstrasi bela Islam di depan Istana Presiden, Jumat (4/11/2016), beredar luas dan menjadi viral di media sosial.
https://www.youtube.com/watch?v=SK0k0sM7x64
Pengamat politik dari Universitas Presiden, Muhammad AS Hikam, mempertanyakan apakah arti demonstrasi damai jika ternyata terjadi kekerasan? Bukan saja dalam bentuk fisik seperti penjarahan dan pemukulan serta pembakaran, tetapi juga kekerasan dalam perkataan, orasi, pidato, dan yel-yel? Aksi orasi seperti yang dipertontonkan oleh Dhani adalah hanya salah satu contohnya.
Hikam mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seringkali dituding lawan-lawan politiknya sebagai tidak sopan, karena berbicara keras dan menggunakan kata-kata yang dianggap kotor, dan lain-lain. Ahok dianggap telah bersikap arogan dan dipersepsikan tidak elok menjadi pemimpin di ibukota.
“Namun orasi yang dilakukan Dhani, dalam konteks demonstrasi massa itu, apakah tidak lebih vulgar, jorok, menista, dan termasuk sebuah ujaran kebencian? Sebab dalam kasus ini ia bisa diduga telah melecehkan martabat Presiden dan lembaga kepresidenan yang menurut aturan perundang-undangan adalah simbol negara. Seorang Presiden bukan hanya pemimpin politik saja, tetapi juga mengepalai negara dan bangsa secara keseluruhan,” kata Hikam seperti dikutip Obsessionnews.com dari blog The Hikam Forum, Senin (7/11).
Menurut Hikam, Dhani barangkali merasa tidak masalah menghujat Presiden, karena sedang membela ulama dan habib. Atau bisa jadi Dhani ingin menjadi seorang martir yang siap dengan resiko masuk bui.
“Namun tetap saja, hemat saya, apa yang dilakukannya telah mencederai semangat demo membela agama dan yang kabarnya ‘damai’ itu. Sebab, apa yang dikatakannya jelas berlawanan dengan arti kata ‘damai’, dan sebaliknya malah berpotensi menciptakan kekerasan dalam bentuk ujaran kebencian. Apalagi kalau ukurannya adalah etika beragama yang selalu dibawa-bawa,” tutur Hikam.
Mantan Menteri Riset dan Teknologi ini menambahkan, Polri tentu mesti segera memproses pengaduan dari publik terhadap Dhani secepatnya sesuai aturan yang ada. Kendati ini bukan pelecehan atau penistaan agama, tetapi pelecehan terhadap seorang Presiden.
Di negara yang paling bebas pun, aturan main tentang larangan menghina terhadap lembaga negara dan pimpinan negara tetap ada. Jangan sampai membiarkan perbuatan yang dilakukan Dhani menjadi wabah yang akan merusak tatanan di masyarakat dan negeri ini,” pungkasnya. (@arif_rhakim)
Baca Juga:
Dhani Dinilai Tak Pantas Hina Jokowi